Ijazah Mahasiswa Kebidanan Tertahan Tiga Tahun, Kampus dan Keluarga Berseteru

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Ijazah mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro, Dianty Khairunisa, dikabarkan tertahan oleh pihak kampus selama tiga tahun meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Keluarga mahasiswa menyatakan keresahannya atas penahanan ini karena berdampak langsung pada kelanjutan karier dan administrasi profesional Dianty.

Keluarga Dianty mengungkapkan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bahwa kampus menahan ijazah dengan alasan nilai praktik di rumah sakit belum lengkap. Namun klarifikasi ke RS Ahmad Yani Metro menunjukkan nilai praktik mahasiswa telah diserahkan ke pihak kampus. “Hingga kini ijazahnya belum juga diserahkan oleh pihak kampus. Artinya, ijazah tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga tahun,” kata keluarga Dianty.

banner 336x280

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, bersama Humas Haidir, menegaskan bahwa kampus tidak pernah menahan ijazah secara sepihak. Hikmah menyebutkan bahwa Dianty belum menjalani seluruh praktik kebidanan yang menjadi syarat kelulusan. “Saat praktek di rumah sakit, dia tidak hadir. Padahal, kehadiran 100% menjadi syarat. Bidan itu pendidikannya 60% praktik dan 40% teori,” jelas Hikmah pada Senin, 16 Desember 2025. Hikmah menambahkan, Dianty diminta mengganti jadwal praktik karena tidak masuk pada 20 November saat dinas malam, namun mahasiswa bersangkutan tidak bersedia dan tidak memberikan surat keterangan sakit yang sah.

Meski nilai praktik dari rumah sakit telah diterima kampus, perbedaan nilai dengan sejawat lain memerlukan kebijakan tambahan. Pihak kampus memberikan opsi magang selama dua bulan agar Dianty memenuhi seluruh persyaratan. “Kami masih bijaksana dengan dia, kami kasih syarat itu dia magang dua bulan supaya memenuhi pendidikannya,” terang Hikmah.

Keluarga Dianty menilai penahanan ijazah selama tiga tahun bertentangan dengan prinsip layanan pendidikan tinggi, karena mahasiswa yang lulus yudisium dan wisuda seharusnya berhak menerima ijazah. Praktisi hukum Ardian, SH, MH, menekankan bahwa penahanan ijazah tanpa dasar hukum termasuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran,” ujarnya.

Selain itu, keluarga Dianty menduga adanya tekanan untuk menandatangani surat perjanjian magang yang dianggap sepihak. Ardian menilai pemaksaan seperti ini berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan, bahkan dapat berimplikasi pidana jika disertai ancaman. Sementara itu, Hikmah menekankan bahwa kampus memiliki bukti adanya pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat revisi berkas LTA, yang menjadi dasar keputusan kampus untuk memberi syarat magang tambahan.

Keluarga Dianty juga mengungkap dampak signifikan dari tertahannya ijazah, termasuk tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja yang tertunda, serta kerugian waktu dan tekanan psikologis selama tiga tahun. Mereka mendesak kampus segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan memberi kesempatan bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya. “Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum, baik melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun gugatan ke PTUN,” tegas pihak keluarga.

Hikmah menegaskan, pihak kampus siap menghadapi persoalan ini secara hukum jika diperlukan. Namun ia menekankan bahwa selama ini Dianty tidak pernah datang ke kampus untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, dan banyak pihak eksternal yang mencoba mengintervensi proses tersebut. “Silahkan Dianty datang ke kampus, tapi harus membuat janji dulu. Kami terbuka dan transparan, tapi mahasiswa sendiri yang belum menindaklanjuti kewajibannya,” pungkas Hikmah.

Artikel ini menyoroti kompleksitas sengketa administrasi pendidikan tinggi dan pentingnya penyelesaian sesuai aturan akademik, hukum, serta hak mahasiswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik.***

banner 336x280