SKYSHI MEDIA- DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung menyambut baik rencana pertemuan antara Direktur Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Gubernur Lampung.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung pada Senin, 21 September 2026, mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai.
Himperra Lampung menilai pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPD Himperra Provinsi Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, SH, MM, menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Salah satunya terkait kepastian hukum tata ruang. Himperra mendorong adanya sinkronisasi RTRW dan RDTR, khususnya untuk kawasan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan MBR.
Menurut Himperra, kejelasan tata ruang dibutuhkan agar pengembang tidak menghadapi persoalan akibat tumpang tindih aturan, termasuk ketentuan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepastian regulasi dinilai penting agar pembangunan perumahan rakyat dapat berjalan tanpa terhambat persoalan tata ruang di tengah proses pembangunan.
Selain tata ruang, Himperra juga mendorong penguatan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Himperra berharap terdapat terobosan untuk mempercepat proses pemecahan sertifikat, penghapusan Hak Tanggungan (Roya), hingga balik nama.
Percepatan layanan pertanahan dinilai dapat membantu efisiensi waktu dan biaya serta mendukung proses akad kredit masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kuota dan realisasi pembiayaan perumahan bagi MBR.
Himperra melihat Lampung memiliki potensi pasar MBR yang luas, termasuk ASN, pekerja swasta, hingga masyarakat sektor informal.
Karena itu, Himperra berharap penyaluran pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun program Tapera dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Himperra juga mengusulkan program percontohan penyediaan rumah bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung yang belum memiliki rumah pribadi.
Program tersebut diharapkan dapat memanfaatkan kepesertaan Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar persoalan pembiayaan dan tata ruang, Himperra turut menyoroti masalah perizinan dan ketersediaan material galian C, seperti pasir, batu, dan tanah urug.
Himperra meminta pemerintah membenahi mekanisme perizinan serta retribusi galian C agar alurnya lebih jelas dan mudah diakses sesuai ketentuan.
Menurut Himperra, ketidakjelasan proses perizinan dapat berdampak terhadap ketersediaan material untuk pembangunan.
Himperra juga menyebut kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar di lapangan. Hal itu, menurut mereka, pada akhirnya dapat memengaruhi harga material dan biaya pembangunan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena harga rumah MBR memiliki batasan yang ditetapkan pemerintah pusat, sementara harga material dan biaya pembangunan dapat mengalami perubahan.
Himperra Lampung menyatakan siap mengawal dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam merealisasikan berbagai komitmen yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
“Target kami jelas, memastikan backlog perumahan di Provinsi Lampung terus ditekan melalui kemudahan regulasi, kepastian lahan, dan pembiayaan yang inklusif,” ujar Tri Joko Margono.
Himperra berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, lembaga pembiayaan, dan pengembang dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat Lampung.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung pengurangan backlog perumahan di Provinsi Lampung.***












