Harga Buku Disebut Rp4 Ribu-Rp46 Ribu, Dugaan Jual Beli di Sekolah Lampung Selatan Disorot

banner 468x60

SKYSHI MEDIA — Dugaan adanya praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, memastikan pihaknya akan memproses informasi mengenai dugaan pelanggaran regulasi tersebut. Namun, ia menyebut laporan resmi yang disertai bukti akan membuat proses penanganan menjadi lebih efektif.

banner 336x280

Menurut Badruzaman, informasi yang telah muncul melalui pemberitaan media akan terlebih dahulu diklarifikasi. Sementara laporan resmi dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan langkah serta rekomendasi yang diperlukan.

“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ia juga memastikan masyarakat yang menyampaikan laporan tidak perlu khawatir mengenai identitasnya. Inspektorat, kata Badruzaman, akan menjaga serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, Badruzaman juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08131687272.

“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambahnya.

Kepala Sekolah Bantah Beri Izin Jual Buku

Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah.

Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan penjualan kepada siswa.

Menurutnya, pihak penyedia sebelumnya memang sempat datang ke sekolah. Namun, kedatangannya disebut hanya untuk meminta izin melakukan sosialisasi kepada para siswa.

“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda, mengutip klarifikasinya yang disampaikan melalui sejumlah media online.

Sementara itu, Yulinda belum memberikan respons kepada wartawan media Pantau Group ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Ketua MKKS Belum Beri Respons

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.

Wartawan mencoba meminta penjelasan apakah praktik pasar atau transaksi buku di sekolah tersebut telah melalui mekanisme musyawarah dengan para kepala sekolah.

Namun, hingga berita ini disusun, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Harga Buku di Pasaran Bervariasi

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan di sejumlah pasar online, harga buku sejenis yang menjadi sorotan diketahui cukup bervariasi.

Harga yang ditemukan berada di kisaran Rp4 ribu hingga Rp46 ribu per buku, dengan rata-rata harga sekitar Rp28 ribu.

Variasi harga tersebut menjadi salah satu informasi yang turut menarik perhatian di tengah munculnya dugaan praktik transaksi buku di lingkungan sekolah.

Regulasi Jual Beli Buku di Sekolah Disorot

Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik jual beli buku di lingkungan satuan pendidikan mencuat setelah ruang kelas disebut digunakan sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena terdapat regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta aktivitas di lingkungan sekolah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dengan munculnya persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan kini membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi.

Badruzaman menegaskan laporan yang masuk sebaiknya dilengkapi identitas resmi pelapor serta bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat persoalan dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah menjadi terang, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

banner 336x280