Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Polemik SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD). Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah terhadap pendidikan formal di provinsi Lampung.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan adanya dualisme tata kelola pendidikan di wilayah tersebut, yang berpotensi menimbulkan kekacauan regulasi dan masalah legalitas bagi peserta didik.

banner 336x280

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam mengawasi penyelenggaraan sekolah swasta.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias menumpang aset pemerintah kota. Hal ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan, dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal. Ketidakjelasan status ini menimbulkan risiko besar bagi peserta didik, mulai dari ketidakpastian ijazah hingga perlindungan hukum yang terbatas.

Selain itu, penggunaan fasilitas sekolah negeri tanpa izin resmi juga menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan tanggung jawab yayasan serta pemerintah kota. Para pakar pendidikan menekankan bahwa pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah provinsi seharusnya menjadi prioritas untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan peserta didik.

Publik juga membandingkan respons pemerintah dalam kasus ini dengan tindakan cepat Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico ketika menangani anak korban bullying di Pesawaran. Padahal, langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mampu melakukan intervensi jika diperlukan. Pertanyaannya, mengapa untuk SMA Siger yang jelas beroperasi tanpa izin, pemerintah provinsi justru tampak diam?

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi kualitas pendidikan dan kepastian hukum bagi peserta didik. Banyak pihak menilai, pemerintah kota dan yayasan harus segera dipanggil dan diminta pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem pendidikan di Provinsi Lampung. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa membuka celah bagi penyelenggaraan sekolah swasta ilegal lainnya di masa depan, merugikan masyarakat dan merusak kredibilitas pemerintah.***

banner 336x280