SKYSHI MEDIA— Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap dugaan penyimpangan pada puluhan paket pekerjaan infrastruktur di berbagai wilayah Lampung, bukan hanya di Kabupaten Lampung Tengah.
FML menilai fokus penegakan hukum yang hanya tertuju pada satu daerah berpotensi membuka ruang ketidakadilan dan tebang pilih. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 disebut menunjukkan pola berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek jalan dan jembatan yang berada di bawah kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi BPK, nilai ketidaksesuaian pekerjaan mencapai Rp4,44 miliar yang tersebar di 20 paket proyek. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan dugaan praktik manipulasi pekerjaan yang bersifat sistematis dan tidak berdiri sebagai kasus tunggal di satu kabupaten.
“Kami mendesak KPK untuk tidak hanya melihat Lampung Tengah sebagai kasus tunggal. Berdasarkan data BPK, ada temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4,44 miliar di 20 paket pekerjaan BMBK di berbagai titik. Ini menandakan praktik tersebut terjadi secara sistematis di Provinsi Lampung,” ujar Iqbal.
Selain itu, FML juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar. Temuan tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, seperti rehabilitasi dan preservasi jalan di beberapa ruas penting yang dikerjakan oleh berbagai rekanan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang digunakan masyarakat.
FML memandang hasil audit BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh belanja modal jalan dan jembatan Dinas BMBK Lampung pada tahun anggaran 2024. Mereka juga meminta agar KPK memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari kepala dinas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada paket-paket bermasalah.
Selain penegakan hukum, FML mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar bersikap tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja dan blacklist terhadap perusahaan rekanan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai temuan BPK. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang pada proyek-proyek berikutnya.
FML menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Lampung mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, demi menjamin penggunaan anggaran publik yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***
