Dugaan Anggaran Ilegal Terbongkar: DPRD Bandar Lampung Coret Dana Miliaran untuk SMA Siger yang Belum Berizin

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Polemik terkait SMA Siger Bandar Lampung semakin menjadi sorotan publik setelah berbagai temuan mengarah pada dugaan penyaluran anggaran tanpa dasar hukum yang kuat. Awalnya, sekolah ini dipromosikan sebagai lembaga pendidikan yang akan menggratiskan biaya untuk keluarga pra sejahtera, namun di balik wacana positif tersebut tersimpan persoalan serius yang menyeret nama pejabat aktif serta membuka potensi pelanggaran regulasi pendidikan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya mengumumkan bahwa Pemkot akan menanggung penuh biaya pendidikan SMA Siger melalui APBD. Pernyataan ini memunculkan asumsi luas bahwa anggaran daerah akan mengalir langsung ke sekolah yang dinaungi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dugaan ini semakin kuat setelah sejumlah pejabat dari BKAD dan Disdikbud menyebut bahwa anggaran SMA Siger masuk dalam rancangan APBD dan hanya menunggu tahap finalisasi.

banner 336x280

Namun publik terkejut setelah terungkap bahwa yayasan tersebut dipimpin oleh pejabat aktif, seperti Plt Kadisdikbud dan Asisten Setda Eka Afriana, eks Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama. Keterlibatan pejabat pemerintah dalam badan pengelola sekolah swasta memunculkan dugaan konflik kepentingan, terutama jika anggaran publik diarahkan kepada yayasan yang mereka kelola.

Kontroversi semakin meruncing ketika DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV menyatakan bahwa SMA Siger belum memiliki legalitas yang jelas. Anggota Komisi IV Mayang Suri Djausal menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh pengajuan anggaran yang terkait dengan sekolah tersebut. Menurutnya, usulan dari Dinas Pendidikan untuk alokasi dana SMA Siger dalam RAPBD 2026 dicoret karena tidak memiliki dokumen perizinan yang valid.

Ketua Komisi IV Asroni Paslah juga mengungkapkan bahwa dana sebesar sekitar 1,35 miliar rupiah yang sebelumnya disiapkan untuk sekolah tersebut dialihkan untuk memperkuat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Keputusan ini diambil karena kebutuhan BOSDA di tingkat SMP masih jauh dari mencukupi. Dengan total anggaran hanya sekitar 6,5 miliar rupiah, BOSDA dipandang sangat minim dan tidak mampu menutupi biaya komite secara maksimal. Perhitungan DPRD menunjukkan bahwa BOSDA hanya sanggup memberi dukungan sekitar 195 ribu rupiah per siswa per tahun, angka yang sangat jauh dari kebutuhan operasional ideal yang mencapai dua juta rupiah lebih per siswa.

Dengan adanya pengalihan ini, Yayasan Siger Prakarsa Bunda sepenuhnya bertanggung jawab membiayai seluruh kegiatan operasional serta honor tenaga pendidik di SMA Siger. Namun, pihak yayasan justru enggan memberikan klarifikasi ketika dimintai penjelasan terkait kondisi tersebut. Bahkan menurut laporan beberapa media, sejumlah guru belum mendapatkan gaji selama empat bulan terakhir. Ketua yayasan Khaidarmansyah hanya meminta media mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan, sementara Sekretaris Yayasan yang juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama memilih tidak memberikan respons.

Lebih jauh lagi, persoalan legalitas SMA Siger juga mendapat perhatian dari tingkat provinsi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger belum memenuhi persyaratan izin operasional sebagai lembaga pendidikan jenjang menengah. Hal ini diperkuat oleh keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi Lampung yang menyatakan belum pernah menerima pengajuan izin pendirian dari pihak yayasan. Padahal, pengajuan izin melalui DPMPTSP merupakan tahapan wajib bagi setiap yayasan yang ingin mendirikan sekolah SMA.

Di lapangan, SMA Siger juga diketahui belum memiliki aset fisik berupa gedung sendiri. Proses kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan meminjam fasilitas gedung milik pemerintah daerah, yaitu SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Penggunaan aset negara oleh yayasan swasta tanpa kejelasan legalitas memicu pertanyaan publik mengenai dasar penggunaan fasilitas tersebut dan apakah langkah itu telah mendapatkan persetujuan yang sah dari pihak berwenang.

Situasi ini semakin diperumit oleh laporan warga Kota Bandar Lampung kepada Ditreskrimsus Polda Lampung terkait indikasi pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Warga yang melaporkan menilai bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dapat digolongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai 1 miliar rupiah. SMA Siger pun menjadi objek penyelidikan kepolisian untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam operasionalnya.

DPRD Bandar Lampung khawatir bahwa pemerintah kota dapat saja menyalurkan dana hibah atau anggaran lain tanpa melalui koordinasi resmi atau tanpa persetujuan legislatif, sebagaimana yang terjadi dalam kontroversi anggaran 60 miliar untuk Kejati Lampung. Kasus tersebut sempat menimbulkan gelombang kritik, laporan ke Kejaksaan Agung, hingga aksi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat.

Dengan rangkaian panjang fakta dan temuan ini, publik kini menaruh perhatian penuh pada kelanjutan kasus SMA Siger. Banyak yang menunggu sikap tegas Pemkot Bandar Lampung, termasuk klarifikasi resmi mengenai alur anggaran, peran pejabat aktif dalam yayasan, serta kepastian penyelesaian masalah legalitas sekolah tersebut.

Pertanyaan besar kini menggantung di tengah masyarakat:
Akankah persoalan ini berakhir dengan pembenahan total, atau justru akan membuka babak baru terkait potensi penyalahgunaan anggaran publik?***

banner 336x280