SKYSHI MEDIA- Dugaan pemaksaan mark up anggaran muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Informasi ini menyebutkan, kepala puskesmas meminta stafnya untuk ikut terlibat dalam penggelembungan dana kegiatan. Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran kesehatan, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan bahwa dugaan pemaksaan tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbuatan semacam ini sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujarnya. Pernyataan ini menyoroti risiko hukum yang muncul ketika pejabat publik menekan bawahan untuk melakukan manipulasi anggaran.
Puskesmas yang telah berstatus BLUD memiliki wewenang lebih dalam mengelola anggaran dan pendapatan, termasuk dana dari BOK dan BLUD. Status ini memberikan fleksibilitas, tapi juga menuntut disiplin pengawasan. Jika kontrol internal lemah, praktik mark up atau manipulasi anggaran berpotensi terjadi, seperti dugaan yang sekarang muncul di puskesmas Bandar Lampung.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan meningkatkan pengawasan di tiap puskesmas. Tidak hanya soal audit anggaran, pembinaan terhadap kepala puskesmas menjadi penting agar stafnya tidak terjebak dalam praktik ilegal. Pengawasan yang efektif akan membantu menjaga integritas pengelolaan dana kesehatan dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini relevan bagi publik karena menyentuh dana yang digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Dana BOK dan BLUD seharusnya memastikan fasilitas medis bisa beroperasi optimal. Jika ada indikasi pemaksaan mark up, pelayanan publik bisa terganggu dan menimbulkan kerugian sosial. Transparansi pengelolaan dana menjadi kunci agar pelayanan tetap berkualitas dan masyarakat merasa aman.
Ke depan, langkah strategis bisa berupa penguatan sistem pengawasan internal, pelatihan anti-korupsi untuk pimpinan BLUD, dan keterlibatan publik dalam memantau penggunaan anggaran. Hal ini tidak hanya mencegah praktik mark up, tapi juga membangun budaya akuntabilitas di institusi kesehatan. Publik diharapkan tetap kritis dan aktif memantau agar anggaran kesehatan benar-benar sampai pada manfaat yang seharusnya.***
