SKYSHI MEDIA- Gubernur Jawa Barat menjawab persoalan pendidikan yang terjadi di Kota Bandar Lampung atas kebijakan Wali Kota Eva Dwiana mengorbankan masa depan peserta didik dengan menyelenggarakan SMA Swasta Siger.
Dedi Mulyadi tidak menyalahkan pihak manapun. Justru, ia bersikap kesatria— berani meminta maaf kepada publik karena belum mampu memperbanyak SMA Negeri.
“Hari ini apabila banyak orang tua yang marah anak-anaknya tidak terpetakan di sekolah negeri bukan kesalahan orang tua, tapi kesalahan kami penyelenggara negara belum bisa menyiapkan sekolah negeri bagi seluruh rakyat,” ungkapnya menanggapi polemik SPMB Jabar tahun 2026.
Dedi Mulyadi tidak serta merta melanggar peraturan perundang-undangan untuk membuka SMA Swasta pribadi dan meminta sanak keluarganya menjadi pengurus yayasan untuk mengejar kesempatan meraih APBD dan APBN serta Barang Milik Daerah memanfaatkan warga miskin dalam pendidikan.
Meski pemerintah Provinsi berwenang membina pendidikan tingkat menengah atas, tapi sepertinya paham regulasi: pemda tidak boleh membuka yayasan karena dalam undang-undangnya— pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang perorangan, bukan pemerintah.
Dedi Mulyadi lebih memilih menggelontorkan APBD untuk pemerataan pendidikan bagi SMA/SMK Swasta di Jawa Barat karena di sana sudah ada fasilitas serta para guru yang menggantung hidup.
“Bagi yang tidak berkesampatan terpetakan di sekolah negeri masih ada sekolah swasta. Bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu, Pemprov Jawa Barat menjamin biaya pendidikan gratis untuk anak-anak di sekolah swasta,” ungkapnya.
Bagaimana dengan Kota Bandar Lampung? Wali Kota Eva Dwiana justru memerintahkan saudari kembarnya yang menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung (Kala itu pada Juli 2026) untuk menjadi pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyelenggarakan SMA Swasta Siger.
Proses pendidikannya tidak layak berdasarkan verifikasi faktual Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan menurut Kanwil Kemenham Lampung telah terjadi permasalahan HAM terkait Hak Anak dalam memperoleh pendidikan meski di bawah kendali Eva Dwiana— Pemkot Bandar Lampung mengalirkan APBD ratusan juta untuk yayasan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung pun menutup sekolah tersebut karena Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran UU Sisdiknas yang mengancam pengurusnya dengan pidana 10 tahun penjara.
Kajati Lampung juga telah menerima laporan Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani terkait dugaan Tipikor dana hibah ke rekening yayasan tersebut yang bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Ketua MK Periode 2003-2008 yang menjabat Ketua Tim Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie berkomentar tegas atas penyelenggaraan yayasan tersebut.
“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang, yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum private,” sambungnya.
Imbasnya, pemerintah tidak bisa main-main, mau tak mau wajib menutup SMA Siger yang terindikasi tipikor, pelanggaran UU Sisdiknas dan Pelanggaran HAM serta UU Perlindungan Anak.
Tapi bukannya meminta maaf kepada publik dan memberdayakan SMA/SMA Swasta, Wali Kota Eva Dwiana tetap pada proyeknya— membuka yayasan dan menghibahkan aset berharga pemerintah dengan dalih pendidikan gratis bagi warga kurang mampu.
Bahkan untuk sementara, ia mengaku memanfaatkan Yayasan Korpri untuk memuluskan niat tersebut.***


















