SKYSHI MEDIA- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025.
Penyerahan SK ini menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam yang dipadukan dengan aksesoris adat Tukus dan kain tapis, ribuan pegawai dari sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis tampak haru saat menerima legalitas status kepegawaian mereka sebagai kado akhir tahun yang berharga.
Berdasarkan rinciannya, penerima SK terdiri atas 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis. Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Egi mengingatkan para PPPK untuk mengedepankan etos kerja dan disiplin tinggi melalui semangat “Betik” (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi). Ia berharap kenaikan status ini diikuti dengan transformasi sikap dalam melayani masyarakat, yakni lebih inovatif, adaptif, serta menjadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Keputusan pengangkatan ini dikukuhkan melalui SK Bupati Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Melalui langkah strategis ini, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menata sumber daya manusia aparatur agar tercipta birokrasi yang lebih kuat, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima bagi seluruh warga.***


















