Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Jawa Barat Revisi Tata Ruang Capai LP2B

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029 dapat tercapai, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Rapat koordinasi yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), menekankan pentingnya pemenuhan target LP2B sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional. Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah tidak diperbolehkan kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat ketat, termasuk penggantian lahan sesuai produktivitas dan tipe lahan.

banner 336x280

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Nusron Wahid di hadapan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Ia menekankan bahwa revisi ini penting untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang sekaligus mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali.

Menteri Nusron juga membuka ruang dukungan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala, termasuk soal penganggaran. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR pada tahun depan, dan pemerintah daerah dapat mengajukan kebutuhan mereka agar perencanaan ruang segera rampung. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami siap membantu agar selesai tepat waktu,” ujarnya.

Selain fokus pada LP2B, Nusron menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi juga menjadi bagian dari penegakan hukum terkait tata ruang. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya pada pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi juga menyoroti kerja sama lintas sektor. Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait rehabilitasi hutan dan lahan di provinsi tersebut. Selain itu, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima didampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta turut dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Menteri Nusron menekankan, revisi tata ruang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi penting untuk menjaga ketahanan pangan, mencegah alih fungsi lahan yang merugikan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah agar serius menindaklanjuti arahan ini demi kepentingan generasi mendatang.***

banner 336x280