SKYSHI MEDIA- SMA Siger Bandar Lampung merupakan sekolah menengah atas swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Keberadaan sekolah ini memicu skeptisme publik setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan melalui Disdikbud untuk mendukung operasional sekolah. Penolakan itu diputuskan dalam pembahasan anggaran karena dinilai tidak memenuhi sejumlah aspek administratif dan kewenangan.
DPRD Kota Bandar Lampung memilih mengalihkan anggaran tersebut untuk memperkuat dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp6,5 miliar untuk BOSDA. Namun, DPRD menilai alokasi tersebut masih belum maksimal dalam upaya menggratiskan biaya komite bagi siswa SMP negeri di seluruh Bandar Lampung. Karena itu, pengalihan anggaran dianggap lebih tepat sasaran dan langsung menyentuh kebutuhan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Alasan lain penolakan anggaran adalah status legalitas SMA Siger. DPRD menilai pengajuan dana tidak relevan karena sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pengelolaan pendidikan jenjang menengah atas secara regulasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kabupaten atau kota.
Respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, justru memperkuat tanda tanya publik. Mantan Kepala Bappeda dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung itu tidak memberikan penjelasan substantif terkait kondisi sekolah, termasuk soal pendanaan dan nasib guru serta peserta didik. Ia memilih mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, juga belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai keterangan lebih dari satu kali. Satria diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan, mengingat posisinya di instansi pemerintah sekaligus di struktur yayasan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah hingga pertengahan November 2025. Di sisi lain, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik dan terindikasi mengalami penambahan siswa. Fakta bahwa sekolah ini belum terdaftar di Dapodik dan belum berizin, sebagaimana diakui DPMPTSP serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pendidikan dan kepastian tanggung jawab terhadap peserta didik di masa mendatang.













