Kasus PI 10% PT LEB: Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

banner 468x60

SKYSHI MEDIA – Setelah satu tahun penuh penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: berapa kerugian negara sebenarnya dalam kasus ini?

Anehnya, meski puluhan saksi telah dipanggil—mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga pedagang siomay—Kejaksaan belum juga mengumumkan nilai pasti kerugian negara (KN). Asisten Pidana Khusus, Armen, hanya menegaskan bahwa “ada kerugian negara,” tanpa menyebutkan nominalnya.

banner 336x280

Padahal, dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), angka kerugian negara selalu menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka. Lalu, apa yang membuat kasus PT LEB ini begitu berbeda dan berlarut-larut?

Misteri di Balik Angka yang Tak Kunjung Muncul

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Tapi hingga setahun penyidikan berjalan, Kejaksaan belum mampu memastikan angka tersebut.

Ironisnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan komisaris PT LEB, sementara dasar hitungan kerugian negara masih kabur.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dividen yang menjadi hak PT Lampung Jasa Utama (LJU)—BUMD milik Pemprov Lampung. Namun, sebelum penyelidikan dimulai, PT LEB sudah menyetor penuh dividen yang ditagih DPRD ke PT LJU.

Meski persoalan sempat dianggap selesai, Kejaksaan justru mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 1 Oktober 2024, dan hanya dua minggu kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Kejaksaan vs BPKP: Siapa yang Benar?

Selama penyidikan, BPKP berulang kali menolak permintaan Kejaksaan untuk menghitung kerugian negara. BPKP beralasan bahwa pendapatan PI 10% adalah hasil usaha sah di sektor migas, bukan dana yang harus langsung masuk kas daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas.

Bahkan, saat Kejaksaan menyita dana Rp59 miliar di rekening PT LJU dan mengklaimnya sebagai bagian dari kerugian negara, BPKP kembali membantah. Menurut lembaga auditor negara itu, pengelolaan PI 10% justru diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pendapatan PI adalah sah sebagai bagian dari kegiatan usaha migas oleh BUMD.

Puncaknya, Kejaksaan pernah mengumumkan penyitaan uang dolar sebesar US$1,4 juta milik PT LEB. Namun, klaim bahwa dana tersebut tidak dilaporkan ternyata terbantahkan: uang itu tercatat jelas dalam laporan keuangan audited dan dikonversi ke rupiah sesuai standar akuntansi.

Dugaan Kerugian Rp200 Miliar? Faktanya Tak Semudah Itu

Isu yang beredar menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar, namun sumbernya masih kabur. Jika Kejaksaan menilai bahwa seluruh pendapatan PT LEB senilai Rp271 miliar adalah “uang haram”, maka lembaga hukum itu harus berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, karena PI 10% milik PT LEB telah disetujui resmi oleh Menteri ESDM setelah proses panjang dan sesuai regulasi.

Namun, jika yang dimaksud adalah penyalahgunaan dana, hasil RUPS Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa dividen sebesar Rp214,8 miliar telah disetor penuh ke para pemegang saham, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Dari total pendapatan Rp271 miliar, tersisa sekitar Rp56 miliar. Dari jumlah itu, sebagian telah disita, sebagian digunakan untuk biaya operasional yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disetujui pemegang saham.

Dengan demikian, publik pun mulai bertanya: di mana sebenarnya letak kerugian negaranya? Apalagi, seluruh laporan keuangan PT LEB selama ini telah diaudit oleh BPK, BPKP, dan Kantor Pajak tanpa temuan pelanggaran.

Akhirnya, Publik Menanti Jawaban

Kini, hampir setahun berlalu, publik menanti transparansi dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Tiga tersangka sudah ditetapkan, namun angka kerugian negara—jantung dari kasus korupsi—belum juga muncul ke permukaan.

Apakah Kejaksaan akan berhasil membuktikan dugaan Tipikor ini? Atau justru kasus ini akan menjadi contoh klasik penegakan hukum yang berjalan tanpa arah dan tanpa angka?***

banner 336x280