Warga Berobat Pakai KTP dan KK Picu Kontroversi Transparansi Anggaran BOK dan BLUD

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Penerapan layanan kesehatan gratis menggunakan KTP dan KK di sejumlah Puskesmas Bandar Lampung kembali menarik perhatian publik. Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang memudahkan warga mengakses layanan medis tanpa Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini menimbulkan perdebatan terkait transparansi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Isu ini penting karena menyentuh hak dasar masyarakat atas kesehatan dan penggunaan dana publik.

Sejak era kepemimpinan Wali Kota Herman HN, P2KM sudah menjadi program unggulan. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK Bandar Lampung untuk berobat, tanpa biaya tambahan. Program ini diterapkan di Puskesmas yang telah berstatus BLUD, sehingga berwenang mengelola anggaran dan pendapatan secara mandiri. Namun, aliran dana BOK, yang berasal dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan, belum sepenuhnya terverifikasi, karena akses ke pihak berwenang masih memerlukan pengaturan janji terlebih dahulu.

banner 336x280

Nenek Jariyah, warga Pahoman, menjadi salah satu yang merasakan manfaat P2KM. Sebelumnya ia menggunakan KIS untuk kontrol kesehatan dan ronsen di RS Hermina Lampung. Kini, layanan gratis P2KM memudahkan rujukan ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2026. Meski merasa terbantu, Jariyah mengaku lebih nyaman bila fasilitas rujukan lebih dekat.

Warga lain, Ina dari Langkapura, juga memanfaatkan P2KM di Puskesmas Segala Mider. Ia mengaku layanan gratis berjalan lancar, termasuk rujukan ke rumah sakit. “Saya enggak punya KIS. Tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Semua gratis. Layanannya juga baik, termasuk untuk rujukan,” katanya. Sejumlah warga di lingkungan tersebut juga masih mengandalkan P2KM karena penggantian ke KIS belum terealisasi hingga saat ini.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait distribusi dan pengelolaan anggaran BOK serta BLUD, termasuk transisi P2KM ke KIS. Redaksi telah mengajukan permohonan sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memperoleh data terkait penggunaan anggaran. Tujuannya agar layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD benar-benar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kontroversi soal BLUD dan BOK sebenarnya muncul sejak November 2025. Dalam hearing Komisi 4 bersama 31 kepala Puskesmas, terungkap bahwa Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp25 miliar untuk P2KM dan Rp25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Meski begitu, beberapa Puskesmas kesulitan mencapai target pendapatan dan belanja karena distribusi dana yang tersendat. Kasus Jariyah dan Ina menunjukkan setitik harapan bahwa program ini masih dapat berfungsi sebagai jembatan layanan kesehatan warga, sekaligus mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan dana BOK dan BLUD.

Ke depan, penguatan transparansi dan sosialisasi tentang program P2KM maupun BLUD menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya mendapat layanan gratis, tetapi juga memastikan dana publik digunakan secara efektif. Partisipasi warga dalam mengawasi realisasi anggaran akan menentukan keberlanjutan program ini, terutama untuk memastikan akses kesehatan merata di seluruh Kota Bandar Lampung.***

banner 336x280