SKYSHI MEDIA– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini menghadapi ancaman pidana hingga lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kemungkinan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya jika tidak menindaklanjuti revisi Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut menjadi sorotan karena mengatur rencana tata ruang wilayah Bandar Lampung untuk periode 2021–2041.
Permasalahan muncul terkait rencana alih fungsi Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang yang ingin dialihfungsikan menjadi gedung Sekolah Menengah Atas swasta bernama Siger. Langkah ini memicu kontroversi karena Terminal Tipe C termasuk dalam jaringan transportasi utama dalam struktur tata ruang kota yang diatur untuk mendukung pembangunan Bandar Lampung dalam dua dekade ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkot Bandar Lampung dan yayasan pendidikan yang digagas oleh Eva Dwiana belum menyerahkan izin administratif yang lengkap. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap legalitas langkah alih fungsi lahan tersebut.
Perlu dicatat bahwa Eva Dwiana merupakan pejabat yang ikut mengesahkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat yang menerbitkan izin atau keputusan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang berisiko menghadapi sanksi pidana. Pasal ini secara jelas menegaskan bahwa pejabat berwenang dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta jika melanggar ketentuan tata ruang.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan isu pembangunan kota, pendidikan, dan kepatuhan hukum. Banyak pihak menilai bahwa rencana alih fungsi Terminal Tipe C tanpa revisi Perda dapat mengganggu sistem transportasi kota dan mengurangi efisiensi mobilitas warga. Selain itu, langkah ini juga memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses izin dan peran yayasan pendidikan yang menginisiasi pembangunan gedung sekolah di atas lahan strategis milik pemerintah.
Jika ancaman pidana tersebut direalisasikan, bukan hanya status hukum Wali Kota yang dipertaruhkan, tetapi juga reputasi pemerintahan Bandar Lampung secara keseluruhan. DPRD kota pun memiliki kewenangan untuk menempuh langkah pemberhentian tidak hormat, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada tata kelola kota.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar setiap izin dan alih fungsi lahan dilakukan sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap rencana tata ruang tidak hanya menjaga kelancaran pembangunan kota, tetapi juga mencegah risiko hukum yang dapat mengancam karier dan integritas pejabat publik.***
