UU Pendidikan Dilanggar! SMA Siger Bandar Lampung Disebut Ilegal, Ketua Yayasan hingga Guru Terancam 10 Tahun Penjara

SKYSHI MEDIA – Polemik keberadaan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung terus bergulir dan memantik perhatian publik. Sekolah yang disebut-sebut berdiri tanpa izin resmi ini kini masuk dalam sorotan tajam setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali disorot sebagai landasan hukum. Aturan ini jelas menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pertanyaan besar pun mencuat: siapa yang berani menindak tegas sekolah ini, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para guru yang terlibat dalam aktivitas belajar-mengajar di sana?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (9/9/2025) menegaskan bahwa SMA Swasta Siger tidak memiliki administrasi perizinan yang sah. Lebih jauh, sekolah ini juga tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem resmi nasional yang mengintegrasikan seluruh informasi sekolah, guru, dan siswa di Indonesia. Kondisi tersebut membuat puluhan siswa – bahkan kini diperkirakan sudah mencapai ratusan – berada dalam posisi rawan. Mereka terancam tidak akan mendapatkan legalitas ijazah meski telah menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Situasi ini memicu kegelisahan di kalangan orang tua siswa yang merasa dibohongi sekaligus dikhianati. Bagaimana nasib masa depan anak-anak mereka jika sekolah yang dipilih ternyata tidak memiliki legitimasi? Tidak sedikit pula pihak yang menilai bahwa kasus SMA Siger ini adalah bentuk kelalaian serius pemerintah daerah dalam mengawasi dunia pendidikan.

Ironisnya, meski berstatus ilegal, SMA Swasta Siger masih tetap beroperasi. Bahkan sekolah ini disebut-sebut berdiri atas inisiasi Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana. Publik kini menyematkan julukan “The Killer Policy” kepada sang wali kota, karena kebijakannya dinilai lebih banyak memicu masalah baru ketimbang menghadirkan solusi.

Pakar hukum pendidikan menilai kasus SMA Siger bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah liar lain akan bermunculan dengan dalih kepentingan politik lokal atau sekadar untuk meraup keuntungan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Negara tidak boleh tinggal diam,” kata seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung.

Selain ancaman pidana dan denda bagi penyelenggara, kasus ini juga menyingkap lemahnya koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Padahal, regulasi pendidikan jelas mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus memenuhi syarat legalitas agar hak siswa terlindungi.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindaklanjuti temuan ini. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada yayasan dan guru, tetapi juga pada otoritas yang membiarkan sekolah ilegal tersebut tetap berjalan.

Kasus SMA Siger menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Lampung dan Indonesia. Di tengah semangat pemerintah pusat mendorong pemerataan akses dan kualitas pendidikan, munculnya sekolah tanpa izin justru mengancam masa depan anak bangsa.***