The Killer Policy Lampung: Skandal SMA Siger dan Pertaruhan Etika Pemerintahan Daerah

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Skandal SMA Siger, sekolah swasta yang kini dikenal publik dengan sebutan The Killer Policy, kembali mengusik citra pemerintahan daerah Lampung. Sekolah yang dibangun atas inisiasi Wali Kota Eva Dwiana ini ternyata beroperasi secara ilegal, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan pendidikan nasional.

Sejak awal, SMA Siger menjadi sorotan publik karena dinilai “menyerobot” wilayah kewenangan Gubernur Lampung. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun, sekolah ini didirikan dan dijalankan seolah-olah kewenangan tersebut diambil alih pemerintah kota, dengan DPRD Kota Bandar Lampung yang aktif mendukung operasionalnya.

banner 336x280

Dalam berbagai unggahan video oleh kader partai Nasdem M. Nikki Saputra dan video TikTok PKS beberapa bulan terakhir, terlihat jelas pihak yang merencanakan penyelenggaraan SMA Siger. Ironisnya, tidak ada perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung yang hadir dalam proses ini, meskipun ada Dewan Pendidikan Lampung, yang meski independen, bukan pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin.

Sidang inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pun hanya melibatkan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Dukungan legislatif lokal ini membuat SMA Siger tetap beroperasi meski melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dari PDI Perjuangan, disebut-sebut tidak menanggapi permohonan klarifikasi mengenai legalitas sekolah ini.

Beberapa hari menjelang pendaftaran murid baru, puluhan kepala sekolah swasta lainnya telah mengadukan praktik maladministrasi SMA Siger dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka didampingi anggota dewan dari PKS, Demokrat, dan PDI Perjuangan. Namun, rapat ini dinilai sia-sia karena tidak menghasilkan langkah konkret untuk menghentikan operasional sekolah ilegal tersebut.

Lebih mengejutkan, SMA Siger hingga kini tetap bebas menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, termasuk praktik jual beli modul kepada peserta didik—praktik yang seharusnya dilarang. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, enggan memberikan klarifikasi publik terkait praktik ilegal ini. Bahkan sekolah ini tetap menerima jatah Dana Bantuan Operasional Sekolah (MBG) tanpa prosedur data dapodik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan dan transparansi publik.

Publik pun mempertanyakan kepengurusan yayasan SMA Siger. Sumber yang berbeda menyebutkan ketua yayasan adalah Khaidirsyah, wakil kepala sekolah SMA Siger, sementara sejumlah wali murid menyatakan ketuanya adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Yang jelas, dana dan aset pemerintah kota digunakan untuk mendukung sekolah ini, sementara pemerintah provinsi tampak diam dan tidak menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Selain persoalan administratif dan legalitas, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas penegakan hukum. Laporan warga ke Polda Lampung mengenai SMA ilegal ini dikonversi menjadi Dumas dengan alasan Lex Spesialis, namun hingga seminggu kemudian, pelapor tidak menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa menutup SMA Siger merupakan tantangan besar bagi aparat hukum, meski pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas terjadi.

Skandal SMA Siger menegaskan bahwa persoalan pendidikan di Lampung tidak hanya soal kualitas belajar mengajar, tetapi juga soal etika birokrasi, pengawasan, dan akuntabilitas publik. Publik kini menuntut jawaban tegas dari semua pihak terkait: Wali Kota, DPRD Kota, Pemerintah Provinsi, hingga aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa aturan berlaku secara adil, dan tidak ada sekolah ilegal yang mengorbankan hak siswa dan merusak kepercayaan masyarakat.***

banner 336x280