SKYSHI MEDIA- Dugaan persoalan administrasi dalam pemanfaatan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) terkait skema pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik sekaligus membuka ruang indikasi pelanggaran hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi (tipikor), di tengah lemahnya keterbukaan informasi.
Dokumen Pinjam Pakai Tak Lengkap
Berdasarkan penelusuran tim liputan, salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger hanya dapat memperlihatkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri yang ditujukan kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dokumen tersebut tidak disertai BAST pinjam pakai maupun surat balasan resmi dari instansi terkait.
Sumber tersebut mengaku, seluruh dokumen yang ada hanyalah titipan dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Identitasnya sengaja dirahasiakan redaksi demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik aktif.
“Yang ada cuma ini. Dokumen ini juga yang kami bawa saat dimintai klarifikasi oleh Polda Lampung terkait laporan penggiat kebijakan publik atas nama Abdullah Sani,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Adapun dokumen yang diperlihatkan meliputi surat permohonan pinjam pakai aset, surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi Lampung, serta akta notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Tidak ditemukan dokumen krusial berupa perjanjian pinjam pakai maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana diatur dalam regulasi.
Regulasi Jelas, Praktik Dipertanyakan
Jika merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mekanisme pinjam pakai aset negara diatur secara tegas. Pasal 173 menyebutkan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang.
Lebih lanjut, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam skema pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen ini menjadi bukti sah administrasi sekaligus instrumen pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.
Ketiadaan BAST dalam kasus ini dinilai sebagai celah serius yang berpotensi melanggar hukum. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Posisi Disdikbud Jadi Sorotan
Sorotan publik semakin tajam karena salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Posisi ganda ini dinilai rawan konflik kepentingan dan seharusnya menuntut transparansi ekstra dalam setiap proses administrasi yang melibatkan aset negara.
Namun hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan atau keabsahan BAST pinjam pakai aset tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga belum membuahkan hasil.
Keterbukaan Informasi Tersendat
Saat tim redaksi mendatangi kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi, akses informasi justru terhambat di level resepsionis. Jurnalis diminta mengatur janji terlebih dahulu sebelum dapat bertemu pejabat berwenang.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dalam konteks dugaan pengelolaan aset negara, hambatan akses informasi semacam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan yang belum sepenuhnya transparan.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik menilai, ketiadaan BAST dan sulitnya klarifikasi dari instansi terkait dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Publik pun mendesak agar Disdikbud Kota Bandar Lampung segera membuka dokumen administrasi secara terang-benderang, sekaligus memastikan seluruh proses pinjam pakai aset negara telah sesuai regulasi.***












