SKYSHI MEDIA– Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa seluruh pihak yang hendak mendirikan sekolah, baik SMA maupun SMK sederajat, wajib taat aturan perizinan yang berlaku. Pernyataan tegas ini muncul di tengah polemik skandal legalitas SMA Siger Bandar Lampung yang ramai diperbincangkan beberapa pekan terakhir.
Menurut Thomas Americo, perizinan sekolah bukan sekadar formalitas administratif. Setiap sekolah baru harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk standar sarana prasarana, tenaga pendidik bersertifikasi, serta dokumen legal yang sah.
“Rekomendasi operasional sekolah hanya kami berikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Tidak ada toleransi bagi yang mencoba melanggar ketentuan. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 November 2025.
Pernyataan Kadis Dikbud ini muncul setelah pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengkritisi koordinasi SMA Siger dengan Disdikbud Provinsi Lampung. Menurut Yusdianto, pihak sekolah telah meminta dukungan agar operasionalnya dapat diakui, meskipun muncul dugaan ketidaklengkapan dokumen resmi.
Thomas menegaskan, sikap tegasnya ini berlaku untuk semua pihak, termasuk sekolah yang mengklaim berada di bawah pengelolaan Pemkot Bandar Lampung. Ia menekankan bahwa setiap sekolah wajib melengkapi dokumen resmi dan memenuhi standar yang berlaku sebelum dapat memperoleh rekomendasi operasional.
“Ya, semua harus lengkap persyaratannya. Tidak ada yang bisa mengabaikan aturan, termasuk sekolah yang mengklaim milik Pemkot,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola sekolah lain yang hendak mendirikan lembaga pendidikan baru. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memastikan semua sekolah beroperasi sesuai hukum, demi menjaga kualitas pendidikan dan perlindungan bagi siswa serta orang tua.
Sementara itu, sejumlah pihak mengapresiasi sikap tegas Thomas Americo. Mereka menilai ketegasan ini penting untuk mencegah praktik ilegal dalam dunia pendidikan, terutama terkait izin pendirian sekolah yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan pernyataan ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Disdikbud Lampung untuk menindaklanjuti status SMA Siger. Kejelasan perizinan diharapkan mampu meredam polemik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.***



















