SKYSHI MEDIA- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Padang Ratu, menilai viralnya kabar pemanggilan Pemimpin Redaksi Bongkar Post oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Panji, pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan malpraktik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap sengketa pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila objek persoalannya adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers patut dikedepankan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” kata Panji Padang Ratu dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara dengan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme etik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Panji berharap seluruh pihak menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi proses hukum maupun proses etik yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Laskar Lampung Indonesia mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan mengenai dugaan malpraktik medis.
Dalam berkas perkara tersebut turut dilampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers, sementara hingga kini kepolisian maupun pihak pelapor belum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.
Sampai artikel ini terpublikasi, redaksi masih mencari informasi terkait permasalahan yang terjadi.
Sebab dalam artikelnya, Bongkar Post juga merilis surat pemanggilan juga melampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor: 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Apa isi surat tanggapan Dewan Pers tersebut?.***


















