Sprindik Terbit! Misteri Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Kasus SMA Siger Makin Panas, Publik Tunggu Langkah Hukum

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) terkait laporan dugaan pelanggaran di SMA Siger Bandar Lampung. Seiring bergulirnya proses hukum ini, sorotan publik kembali mengarah pada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dilayangkan seorang pelapor berinisial A pada awal November 2025.

Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Dugaan itu memicu gelombang pertanyaan publik karena menyangkut operasional lembaga pendidikan yang diduga berstatus ilegal.

banner 336x280

Dr. Khaidarmansyah, yang dikenal luas sebagai eks Plt Sekda sekaligus mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi yang disampaikan sejak Sabtu, 29 November hingga Minggu, 30 November 2025. Upaya klarifikasi langsung yang dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 juga menemui kendala besar karena kantor sekretariat Yayasan Siger Prakarsa Bunda disebut tidak memiliki alamat jelas dalam akta notaris.

Situasi makin membingungkan ketika warga sekitar Gang Waru 1, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, mengaku tidak mengetahui lokasi yayasan tersebut. Bahkan Ketua RT 10 hingga Ketua RT 13 pun tidak memiliki informasi terkait keberadaan yayasan yang menaungi SMA Siger itu. Pihak kelurahan juga tidak dapat memastikan lokasi operasional yayasan tersebut.

Meski demikian, dalam arsip administrasi Kelurahan Kalibalau Kencana tercatat adanya permohonan domisili Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas nama Eka Afriana. Ia merupakan pendiri, pemilik, sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai struktur pengelolaan yayasan dan potensi rangkap jabatan yang bersinggungan dengan kebijakan pendidikan daerah.

Permohonan klarifikasi ini menjadi semakin mendesak mengingat posisi Kepala SMP Negeri yang sekaligus menjabat Plh Kepala SMA Siger. Di sisi lain, para guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut juga berpotensi terseret dalam persoalan hukum jika status kelembagaan sekolah benar-benar tidak sesuai aturan.

Publik kini mempertanyakan apakah pihak yayasan telah menyiapkan langkah hukum untuk melindungi para tenaga pendidik yang hanya menjalankan tugas. Tanpa adanya kejelasan, polemik ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para pendidik dan siswa yang terdampak langsung oleh status sekolah tersebut.

Dengan sprindik yang sudah turun, bola kini berada di tangan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Klarifikasi dan transparansi mutlak diperlukan demi mencegah kekacauan lebih jauh dalam dunia pendidikan lokal. Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi Dr. Khaidarmansyah dan pengurus yayasan.***

banner 336x280

News Feed