SKYSHI MEDIA– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu panas. Kali ini, muncul dugaan pelanggaran serius terkait pendirian dan penerimaan siswa baru di SMA Swasta Siger yang disebut-sebut berada di bawah naungan yayasan dengan koneksi kuat ke lingkaran pemerintahan Kota Bandar Lampung. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan legalitas kebijakan pendidikan yang diambil di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.
Kontroversi ini mencuat setelah redaksi memperoleh dokumen akta notaris resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa akta pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14. Fakta ini memunculkan kejanggalan besar karena diketahui bahwa pihak SMA Swasta Siger telah membuka pendaftaran peserta didik baru (SPMB) pada 9–10 Juli 2025, alias jauh sebelum yayasan itu secara hukum berdiri.
Kenyataan ini mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Tak hanya itu, SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara, yaitu gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran dan operasional sementara. Padahal, penggunaan aset negara oleh lembaga swasta tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Lebih lanjut, keterlibatan sejumlah tokoh dalam yayasan ini juga menimbulkan kecurigaan publik. Ketua yayasan diketahui merupakan mantan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, sedangkan ketua pembinanya disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan figur berpengaruh di lingkaran kekuasaan kota — yang dijuluki publik sebagai “The Killer Policy”. Keterkaitan personal dan politik ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan terkait SMA Swasta Siger bukan murni inisiatif pendidikan, melainkan sarat kepentingan pribadi dan politik.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pemerintahan di bawah Wali Kota Eva Dwiana. Publik kini menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah kota terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap lembaga pendidikan formal wajib memiliki izin operasional yang sah sebelum dapat melakukan kegiatan belajar mengajar atau penerimaan siswa baru. Artinya, langkah SMA Swasta Siger yang membuka pendaftaran tanpa legalitas merupakan pelanggaran terhadap regulasi pendidikan nasional.
Penggunaan dana APBD untuk mendukung lembaga yang belum memiliki dasar hukum jelas juga menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk kebijakan liar yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika benar dana publik digunakan tanpa dasar legal, maka ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengancam masa depan peserta didik yang telah terlanjur mendaftar.
Para pemerhati pendidikan dan aktivis masyarakat sipil kini mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa kebijakan pendidikan di Bandar Lampung semakin kehilangan arah dan integritas di bawah kepemimpinan Eva Dwiana.
“Jika benar lembaga itu belum memiliki izin tapi sudah melakukan penerimaan siswa, maka ini bentuk pelanggaran yang serius. Pemerintah kota harus bertanggung jawab karena yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tapi masa depan anak-anak,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Skandal ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan baru di daerah. Idealnya, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi ketat terhadap setiap sekolah swasta yang akan beroperasi. Namun, dalam kasus ini, proses verifikasi dan perizinan justru tampak diabaikan atau bahkan dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Bukan hanya demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga demi memastikan hak pendidikan yang layak bagi seluruh anak di Bandar Lampung tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
Kasus SMA Swasta Siger ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan publik bisa berubah menjadi kebijakan liar ketika pengawasan melemah dan kepentingan politik lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat. Skandal ini menegaskan bahwa dunia pendidikan di Lampung membutuhkan reformasi besar-besaran dalam hal transparansi, pengawasan, dan profesionalisme.***















