SKYSHI MEDIA— Publik kembali diguncang kontroversi terkait operasional SMA Swasta Siger yang dimiliki oleh Eka Afriana dan beberapa rekan, termasuk Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Polemik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sikap DPRD Kota Bandar Lampung maupun DPRD Provinsi Lampung yang terkesan mendukung kegiatan pendidikan yang diduga melanggar aturan administrasi dan memanfaatkan aset serta dana pemerintah secara tidak proporsional.
Dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menunjukkan bahwa SMA Siger jelas bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Namun, sekolah ini justru menerima fasilitas dari pemerintah daerah. Salah satu pemiliknya, Eka Afriana, dikenal sebagai saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang memiliki reputasi kontroversial dan julukan “The Killer Policy”. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eka Afriana memiliki kekayaan mencapai Rp40 miliar. Hal ini menimbulkan skeptisisme publik terhadap klaim niat baik dalam penyelenggaraan sekolah.
Publik pun mempertanyakan peran DPRD dalam mendukung sekolah swasta ini. Meski SMA Siger memiliki kepemilikan pribadi dengan aset melimpah, sekolah tersebut tercatat menggunakan fasilitas publik dan mendapatkan dukungan legislatif, menimbulkan kesan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain yang tidak menerima bantuan pemerintah. Hal ini semakin diperkuat dengan laporan bahwa Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga termasuk pemilik sekolah, belum membayar gaji puluhan guru selama berbulan-bulan, seperti dilaporkan oleh inilampung.com pada 16 November 2025.
Lebih lanjut, Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, yang namanya tercantum dalam laporan ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas, juga diduga menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik SMA Siger. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang menyebut Pemkot menanggung biaya penuh pendidikan sekolah milik saudari kembarnya. Publik lantas mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan fasilitas publik yang diberikan untuk SMA Siger, yang ternyata tetap beroperasi sambil menimbun kekayaan pribadi pemiliknya.
DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Banyak pihak menilai legislatif gagal menunjukkan sikap kritis terhadap penggunaan dana publik untuk kepentingan sekolah swasta tertentu. Dukungan DPRD ini menimbulkan anggapan adanya konflik kepentingan, karena pemilik sekolah adalah saudari kembar pejabat nomor satu di kota tersebut dan memiliki jabatan strategis di Disdikbud Bandar Lampung.
Urgensi fundamental dari dukungan legislatif terhadap SMA Siger pun dipertanyakan. Publik menilai, jika DPRD tidak menegakkan prinsip kesetaraan, sekolah swasta lain yang sah dan taat aturan berpotensi tertinggal, bahkan terancam tutup karena tidak mendapat dukungan pemerintah. Ketiadaan respons dari Satria Utama terhadap permohonan konfirmasi publik sejak Hari Pahlawan menambah kecurigaan bahwa ada pengelolaan yang tidak transparan.
Skandal ini tidak hanya soal manajemen sekolah, tapi juga terkait akuntabilitas DPRD. Legislator dituntut untuk menegaskan posisi mereka: apakah akan membiarkan penggunaan dana dan aset publik oleh sekolah yang memiliki kepemilikan pribadi dengan kekayaan puluhan miliar, atau menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh institusi pendidikan swasta di Bandar Lampung. Publik kini menunggu langkah nyata DPRD untuk meninjau kembali dukungan terhadap SMA Siger, sehingga tidak menimbulkan kesan pilih kasih yang merugikan sekolah swasta lain.***












