SMA Siger Disorot, Dugaan Pemanfaatan Dana Publik dan Aset Pemerintah

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Sejak awal pembukaan penerimaan murid baru SMA Siger di sejumlah SMP negeri di Kota Bandar Lampung pada 9 Juli, Panglima Ladam (Misrul) mengaku telah mencium adanya dugaan unsur mens rea—niat atau kehendak—dalam upaya penguasaan sumber pendanaan publik, baik dari APBD melalui hibah maupun APBN melalui dana BOS.

Dugaan tersebut muncul karena dinilai kecil kemungkinan kepala daerah dan jajaran Dinas Pendidikan tidak memahami regulasi yang mengatur yayasan maupun sistem pendidikan nasional.

banner 336x280

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai harta awal yang bersifat mandiri. Dalam praktiknya, muncul pertanyaan ketika lembaga privat diduga mendapat sokongan dari sumber daya negara.

Indikasi mens rea ini tidak hanya berhenti pada aspek pendanaan. Dugaan berkembang ke arah penguasaan aset milik pemerintah yang pengelolaannya berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Sejumlah peristiwa menjadi sorotan. Di antaranya rencana penutupan SD Negeri 1 Gedong Meneng pada Juni 2025 yang disebut-sebut untuk mendukung operasional SMA Siger. Selain itu, terdapat pula polemik rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi lokasi kegiatan belajar mengajar.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah akta notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda terungkap ke publik. Dalam dokumen itu, terdapat nama pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang tercantum sebagai bagian dari struktur yayasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat adanya keterkaitan antara pengambil kebijakan publik dan pengelola lembaga privat.

Jika dugaan mens rea merujuk pada niat, maka aspek actus reus—perbuatan nyata—dinilai mulai terlihat melalui berbagai kebijakan dan langkah yang diambil.

Di sisi lain, dampak yang paling dirasakan justru menimpa peserta didik. Sejumlah siswa, khususnya dari kalangan prasejahtera, dilaporkan belum terdaftar dalam sistem Dapodik dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status pendidikan mereka, termasuk terkait kenaikan kelas hingga kelulusan dan penerbitan ijazah.

Hingga batas waktu pembaruan data Dapodik pada Agustus 2026, persoalan perizinan operasional dan administrasi peserta didik SMA Siger disebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ada kelalaian administratif, atau justru persoalan yang lebih mendasar?

Sejumlah pihak menilai, apabila tujuan utama adalah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah memiliki opsi lain yang lebih aman secara regulasi, seperti pemberian beasiswa penuh kepada siswa untuk bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang telah memiliki izin resmi.

Kasus ini pun masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.***

banner 336x280