SKYSHI MEDIA – Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan serius karena dinilai berindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Persoalan ini mencuat seiring munculnya kekhawatiran publik terhadap perlindungan hak peserta didik dan kepastian masa depan pendidikan siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks SMA Siger, tafsir pelanggaran tidak semata pada kekerasan fisik, melainkan juga potensi kekerasan psikis akibat ketidakpastian status sekolah, kecemasan soal ijazah, serta hak atas jam belajar yang layak.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disebutkan sekolah akan mendapat dukungan anggaran pemerintah kota. Namun, rencana tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian penyelenggaraan sekolah.
FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Mereka menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap sekolah swasta, yang selama ini diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk memperoleh izin. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung memperkuat dugaan adanya kejanggalan administratif dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.
Sejumlah kepala SMP Negeri yang ditunjuk sebagai pelaksana kepala SMA Siger mengungkapkan bahwa siswa SMP dipulangkan lebih awal agar siswa SMA dapat menggunakan ruang belajar pada siang hari. Kondisi ini berdampak pada jam belajar siswa SMA yang hanya sekitar empat jam per hari, jauh dari standar ideal pendidikan menengah atas.
Masalah kian kompleks ketika Eva Dwiana pada 14 Juli 2025 mengakui bahwa perizinan SMA Siger masih berproses di Kemenkumham. Artinya, proses penerimaan siswa baru dilakukan sebelum izin terbit. “Perizinan memang masih berjalan,” ujar Eva Dwiana dalam pernyataan publiknya. Fakta ini diperkuat dengan dokumen akta yayasan yang baru terbit akhir Juli 2025 serta belum terdaftarnya sekolah dalam sistem Dapodik.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab terhadap masa depan peserta didik. Tanpa izin operasional dan kepastian legalitas, siswa berpotensi kehilangan hak atas pengakuan pendidikan dan ijazah. Kondisi ini mempertegas urgensi penegakan prinsip perlindungan anak dalam dunia pendidikan, agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak dan masa depan generasi muda.***
