Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Thomas Americo Dilibatkan, Orang Tua dan Anak Sekolah Masih Menunggu Kepastian

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Kontroversi seputar SMA swasta Siger Bandar Lampung terus memanas setelah penggiat publik Abdullah Sani menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, ke dalam perdebatan, Kamis (20/11/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait penggunaan aset pemerintah kota yang belum sesuai aturan serta penyelenggaraan pendidikan yang belum berizin resmi.

Abdullah Sani sebelumnya telah membawa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan instansi pemerintah provinsi Lampung pada periode September hingga November 2025. Pelanggaran yang dilaporkan meliputi dugaan pemanfaatan fasilitas publik secara ilegal serta praktik pendidikan yang menyalahi aturan, termasuk menempatkan siswa SMA di ruang kelas SMP Negeri.

banner 336x280

Namun hingga kini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung yang juga menjabat sekretaris yayasan, Satria Utama, belum memberikan klarifikasi. Pegawai Disdikbud menyebutkan Satria sedang berada di luar kantor di Mandala, sementara upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan elektronik belum membuahkan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

Abdullah Sani menegaskan perlunya Thomas Americo mengambil tindakan tegas. Ia mengaku telah mengirim surat resmi pada 13 November 2025, meminta Kadis Dikbud Lampung untuk melarang operasional pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki izin dan terdaftar di Dapodik. Selain itu, ia menekankan agar Disdikbud menjamin perlindungan peserta didik SMA Siger, sehingga mereka dapat bersekolah sesuai jadwal dan ruang yang layak.

“Pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka dalam kebingungan akibat administrasi yang tidak tepat. Pelayanan publik harus menjamin fungsi fasilitas pendidikan sesuai undang-undang,” ujar Abdullah Sani, merujuk pada UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu setelah surat dikirim, pihaknya belum menerima respons yang memadai.

Thomas Americo merespon keluhan ini dengan mengatakan bahwa Abdullah Sani telah dipertemukan dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk klarifikasi lebih lanjut. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” kata Thomas, Kamis, 20 November. Namun, Abdullah Sani menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak menanggapi surat kedua yang ia layangkan, yang menuntut tindakan nyata terhadap sekolah tersebut.

Menurut Thomas, posisi Disdikbud Lampung tetap jelas: tanpa kelengkapan administrasi perizinan, keberadaan SMA Siger tidak diakui secara resmi. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah. Tanpa izin lengkap, sekolah tidak bisa beroperasi secara sah,” jelas Thomas, sekaligus menekankan bahwa sikap Disdikbud tidak berubah meski mendapat sorotan publik.

Akar polemik ini bermula pada Juli 2025 ketika yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa legalitas perizinan. Akta notaris yayasan baru diterbitkan pada 31 Juli, padahal pendaftaran telah berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah ini belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sah untuk operasional pendidikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran orang tua dan masyarakat terkait keamanan, kenyamanan, serta kualitas pendidikan bagi siswa.

Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, membenarkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada instansinya. “Sampai November 2025, belum ada permohonan izin pendirian SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” jelas Intizam.

Polemik ini menimbulkan keprihatinan publik karena menyangkut hak pendidikan anak dan penggunaan aset publik. Banyak pihak berharap Disdikbud Provinsi Lampung segera mengambil langkah tegas agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi kepentingan peserta didik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi yayasan maupun pihak terkait lainnya.***

banner 336x280