Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Dugaan Konflik Kepentingan, Aset Negara Terancam Dikuasai Pejabat

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- SMA Siger Bandar Lampung kini menjadi pusat perhatian publik setelah muncul dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan aset negara yang menyeret nama-nama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekolah yang diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan warga pra sejahtera ini justru memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan legalitasnya.

Awalnya, sekolah tersebut disebut-sebut sebagai milik Pemkot Bandar Lampung. Bahkan, salah satu ketua komisi DPRD Kota pernah menegaskan bahwa SMA Siger merupakan milik pemerintah kota. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Berdasarkan dokumen hukum, SMA Siger berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang justru didirikan oleh sejumlah pejabat aktif Pemkot.

banner 336x280

Nama-nama besar seperti Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot), Dr. Khaidarmansyah (mantan Sekda dan Kepala Bappeda), serta Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud) tercatat sebagai pengurus inti yayasan tersebut. Selain itu, ada juga Didi Bianto sebagai bendahara dan Drs. Suwandi Umar sebagai pengawas yayasan. Akta notaris pendirian yayasan bahkan baru dibuat pada 31 Juli 2025, setelah sekolah ini lebih dulu membuka penerimaan siswa baru pada 9–10 Juli 2025.

Keanehan lain muncul ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengumumkan bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung Pemkot. Bahkan, sekolah ini sudah menggunakan fasilitas milik pemerintah, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar, serta disebut-sebut akan memakai terminal Panjang untuk gedung permanen. Padahal, penggunaan aset negara seharusnya memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

Sekjend Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai langkah ini merupakan bentuk nyata konflik kepentingan di tubuh Pemkot. “Kalau pendirinya pejabat aktif, sekretarisnya orang aset dan keuangan Disdikbud, wajar kalau aset pemerintah bisa digunakan tanpa prosedur. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. Ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera bertindak tegas melakukan pengawasan agar aset publik tidak beralih ke tangan pribadi.

Lebih jauh, Panji mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia mencontohkan, pemberian hibah Rp 60 miliar Pemkot kepada Kejati Lampung yang dinilai juga sarat konflik kepentingan. “Jangan sampai kasus SMA Siger menjadi cara baru menutupi penyalahgunaan dana publik dengan alasan pendidikan gratis,” ujarnya.

Praktisi hukum, Hendri Adriansyah, SH, MH, turut angkat bicara. Menurutnya, penggunaan aset negara tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ia menegaskan, penggunaan fasilitas pemerintah harus berdasarkan perjanjian resmi sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada berita acara serah terima (BAST), bisa berindikasi pidana,” jelasnya.

Meski Pemkot dan DPRD mengklaim bahwa SMA Siger hadir demi pendidikan gratis untuk masyarakat kurang mampu, kenyataannya siswa tetap diminta membeli modul pelajaran senilai Rp15.000 per mata pelajaran. Hal ini terungkap dari pengakuan langsung para siswa di SMA Siger 2 Way Halim. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa narasi “gratis” hanya menjadi alat legitimasi untuk menarik simpati publik.

Hingga kini, sejumlah pejabat yang disebut dalam kasus ini, termasuk Satria Utama selaku Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud sekaligus sekretaris yayasan, belum memberikan klarifikasi. Beberapa pihak di BKAD juga mengaku belum menerima dokumen izin pinjam pakai aset yang digunakan SMA Siger.

Situasi semakin memanas ketika penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung pada 3 November 2025. Laporan tersebut diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter, disertai dokumen akta notaris yayasan dan bukti bahwa sekolah telah menerima siswa sebelum memiliki legalitas resmi.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandar Lampung. Kasus SMA Siger bukan sekadar persoalan pendidikan, tetapi juga ujian besar bagi transparansi, integritas, dan moralitas pejabat publik di daerah. Jika terbukti ada penyalahgunaan aset dan wewenang, maka bukan hanya kredibilitas pemerintah yang runtuh, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang suci untuk mencerdaskan bangsa.***

banner 336x280