SKSHI MEDIA – Aroma kontroversi kembali menyelimuti jagat hukum di Provinsi Lampung. Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke balik jeruji besi, kini menuai pertanyaan besar dari publik dan kalangan pengamat hukum. Banyak pihak menduga, penanganan perkara ini hanyalah sebuah “eksperimen hukum” tanpa dasar regulasi yang jelas.
Sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan tiga direksi PT LEB, opini publik langsung terbelah. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, disebutkan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model atau model percontohan pengelolaan dana PI 10% agar ke depan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang kritik dari sejumlah tokoh politik dan pemerhati hukum daerah. Salah satunya datang dari politikus senior, Ferdi Gunsan, yang menilai konsep “role model” yang disampaikan Kejati justru menunjukkan ketidakjelasan arah hukum dan minimnya transparansi dalam proses penyelidikan.
“Kalau bicara role model, seharusnya dasarnya kuat dan regulasinya jelas. Tapi sampai sekarang Kejati belum pernah menjelaskan secara rinci regulasi mana yang dilanggar. Hanya disebut kerugian negara Rp200 miliar, tanpa dijelaskan secara hukum bagaimana dana PI 10% itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan,” ujar Ferdi.
Ferdi menegaskan, publik berhak mengetahui kerangka hukum yang digunakan Kejati Lampung dalam menangani kasus PT LEB. Sebab, hingga kini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur tata kelola dan aliran dana PI 10% oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor migas, baik dalam bentuk perusahaan daerah (PD) maupun perseroan daerah (Perseroda).
Jika ditelusuri, regulasi terkait PI 10% memang belum memuat aturan detail tentang pengelolaannya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hanya dijelaskan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang memenuhi kriteria dan menyatakan kesanggupan untuk berpartisipasi. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya mengatur mekanisme penawaran dan penerimaan PI 10%, tanpa menyentuh ranah pengelolaan keuangannya.
Di tingkat daerah, Provinsi Lampung belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara rinci mengatur tata kelola dana PI 10%. Dengan kondisi hukum seperti ini, banyak kalangan mulai mempertanyakan: atas dasar apa Kejati Lampung menetapkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% di PT LEB?
Ketiadaan dasar hukum yang eksplisit membuat banyak pihak menduga, kasus PT LEB hanyalah “kelinci percobaan” untuk menata sistem hukum baru yang belum memiliki payung regulasi yang kuat. Beberapa akademisi hukum bahkan menilai, jika benar kasus ini dijadikan acuan pembentukan regulasi, maka ada potensi pelanggaran asas keadilan bagi pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
“Jika tujuan akhirnya adalah untuk merumuskan aturan baru, maka ini bukan lagi soal hukum, tapi eksperimen. Artinya, ada manusia yang dijadikan bahan percobaan demi kepentingan sistem hukum yang belum jadi. Ini berbahaya dan bisa mencederai prinsip keadilan,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung yang enggan disebut namanya.
Kejati Lampung sendiri hingga kini belum memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar normatif penetapan kasus tersebut. Publik masih menunggu transparansi lebih lanjut mengenai aliran dana, kronologi pengelolaan, dan bukti konkrit yang membuktikan adanya penyimpangan di tubuh PT LEB.
Sementara itu, beberapa kalangan aktivis antikorupsi justru menyoroti kemungkinan adanya motif politik di balik pengungkapan kasus ini. Mereka menilai Kejati terlalu tergesa-gesa dalam membuat langkah hukum tanpa terlebih dahulu memastikan landasan regulasi yang jelas.
Jika benar kasus ini digunakan sebagai batu pijakan untuk merumuskan aturan baru tentang pengelolaan dana PI 10%, maka pertanyaannya kini mengerucut pada satu hal: **apakah adil jika direksi PT LEB menjadi korban dalam sebuah sistem hukum yang belum memiliki kepastian?***













