Status SK Pejabat Inspektorat Tanggamus Dipertanyakan

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Informasi mengenai dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus mencuat ke publik. Pejabat berinisial B disebut masih menjalankan tugas dan fungsi jabatannya meskipun SK penunjukannya diduga telah melampaui masa berlaku enam bulan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan administrasi di lingkungan lembaga pengawasan daerah tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi internal yang menyebutkan bahwa masa berlaku SK pejabat dimaksud telah berakhir, namun belum dilakukan pembaruan atau penegasan status jabatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum, mengingat setiap kewenangan pejabat publik harus didasarkan pada landasan hukum yang sah dan berlaku.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pejabat berinisial B mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait masa berlaku SK penunjukannya. Ia menegaskan selama ini hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya.

Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian internal pemerintahan daerah, Inspektorat seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Dugaan adanya SK pejabat yang telah kedaluwarsa dinilai sebagai celah serius dalam tata kelola pemerintahan, terlebih Inspektorat memiliki fungsi memastikan setiap perangkat daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengamat pemerintahan daerah menilai, jika benar terjadi, kondisi tersebut dapat berdampak pada legitimasi kebijakan maupun keputusan administratif yang diambil oleh pejabat bersangkutan. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam manajemen kepegawaian, terutama di tengah upaya reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus terkait keabsahan dan status SK tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke BKD untuk memperoleh penjelasan resmi, mengingat saat ini masih terdapat sejumlah jabatan struktural yang kosong dan diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).

Penelusuran sementara awak media juga menemukan indikasi adanya persoalan serupa di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi kepegawaian demi menjamin kepastian hukum, profesionalitas aparatur, dan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.***

banner 336x280