Siswa Terancam Tak Naik Kelas, Kemenham Lampung Fokus Pendataan dan Komunikasi

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Polemik SMA Siger kian memanas seiring ancaman nyata terhadap masa depan para siswanya. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenham) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk turun langsung melakukan pendataan serta menjembatani komunikasi dengan wali murid.

Langkah ini muncul di tengah ketidakpastian nasib siswa SMA Siger yang terancam tidak dapat naik ke kelas 11, mengingat tahun ajaran baru 2026/2027 akan dimulai dalam waktu dekat. Hingga kini, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum juga mengambil langkah konkret terkait pemindahan siswa ke sekolah yang legal dan layak.

banner 336x280

Di lapangan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) masih berlangsung di lokasi yang tidak semestinya. Siswa SMA Siger 1 diketahui masih menumpang di SMP Negeri 38 Bandar Lampung, sementara SMA Siger 2 menjalankan KBM di SMP Negeri 44 Bandar Lampung dengan kondisi yang dinilai tidak layak.

Sejumlah tenaga pengajar mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana pemindahan siswa. Mereka tetap diminta menjalankan aktivitas belajar seperti biasa tanpa kejelasan status kelembagaan sekolah.

“Kalau kami dari guru belum ada informasi, disuruh ngajar biasa saja,” ujar salah satu guru, Senin (30/3/2026).

Hal serupa juga disampaikan guru lainnya yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada komunikasi dari pihak yayasan terkait relokasi siswa ke sekolah yang memiliki izin operasional resmi.

Di sisi lain, para siswa mengaku kebingungan dengan kondisi yang mereka alami. Mereka tidak mengetahui sampai kapan harus bersekolah di tempat yang tidak sesuai, bahkan sebagian mengaku ingin pindah namun terkendala keputusan orang tua.

“Iya mau pindah, tapi orang tua maunya tetap di sini,” ungkap salah seorang siswa.

Minimnya komunikasi dari pihak yayasan juga menjadi sorotan. Siswa menyebut pihak yayasan hanya sekali datang dan tidak memberikan penjelasan lanjutan mengenai keberlanjutan pendidikan mereka.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak pendidikan anak, terutama karena sebagian besar siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang tergiur program sekolah gratis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan dan Kepatuhan (PDK) Kanwil Kemenham Lampung, Made, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan tersebut, khususnya terkait kendala komunikasi dengan wali murid.

“Laporan ini menjadi catatan penting bagi kami untuk menyusun analisis komprehensif. Kami siap menindaklanjuti, termasuk menjembatani komunikasi dengan orang tua siswa,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Langkah Kanwil Kemenham ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan polemik SMA Siger, sekaligus memastikan hak pendidikan para siswa tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari ketidakjelasan status akademik hingga potensi hilangnya hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan secara layak.***

banner 336x280