SKYSHI MEDIA- Panglima Ladam (Pangdam) Misrul mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sekolah swasta yang disebut dilakukan oleh sejumlah oknum dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, hingga aparat penegak hukum (APH) kepolisian.
Menurut Misrul, tindakan sejumlah pihak yang datang ke sekolah dengan dalih melakukan pengawasan, tetapi justru mencari-cari kesalahan, berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan sekaligus membuka ruang tekanan terhadap kepala sekolah.
Ia menyoroti adanya dugaan pihak tertentu yang menggunakan permintaan dokumen Rencana Keuangan Sekolah sebagai cara untuk menekan pihak sekolah. Bahkan, Misrul menyebut terdapat dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
“Jangan sampai sekolah menjadi sasaran orang-orang yang datang dengan dalih melakukan kontrol, tetapi justru mencari-cari kesalahan dan kemudian menekan kepala sekolah,” kata Misrul.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan dan penggunaan anggaran.
Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh berubah menjadi intimidasi ataupun pemerasan. Terlebih, menurut Misrul, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam tindakan yang dinilainya tidak semestinya.
Misrul juga meminta pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM menjalankan fungsi kontrol secara profesional.
Menurut dia, pemeriksaan atau permintaan informasi terkait pengelolaan sekolah harus didasarkan pada informasi yang jelas, menggunakan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan.
Ia secara khusus menyoroti permintaan dokumen Rencana Keuangan Sekolah oleh pihak tertentu.
Menurut Misrul, dokumen keuangan sekolah memang memiliki aspek pertanggungjawaban. Namun, pihak yang meminta dokumen harus dapat menjelaskan dasar kewenangan serta tujuan permintaan tersebut.
Ia juga menyebut pengelolaan anggaran sekolah telah mendapat pemeriksaan dari instansi berwenang, baik dari pemerintah maupun pihak yayasan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, sampaikan secara terang apa masalahnya. Jangan menggunakan dokumen sekolah sebagai alasan untuk menekan kepala sekolah,” ujarnya.
Misrul meminta kepala sekolah tidak menghadapi tekanan semacam itu seorang diri.
Pihak sekolah, kata dia, dapat meminta pendampingan sekaligus memastikan setiap permintaan dokumen memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Di sisi lain, Misrul mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, kehadiran aparat semestinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk pengelola sekolah, bukan justru menimbulkan rasa takut.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk mendidik anak-anak. Jangan sampai aktivitas pendidikan terganggu karena ada pihak yang datang dengan kepentingan di luar proses pengawasan yang sah,” katanya.
Misrul juga mendorong pemerintah daerah dan instansi pendidikan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sekolah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya ruang abu-abu yang memungkinkan isu transparansi digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan kepada pihak sekolah.
Ia menegaskan kritik terhadap pengelolaan sekolah tetap diperlukan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan data, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawasan publik, lanjutnya, seharusnya membantu sekolah memperbaiki tata kelola, bukan menciptakan ketakutan bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik.
Misrul berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pola yang merusak hubungan antara sekolah, media, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Ia meminta setiap pihak menghormati batas kewenangan masing-masing agar fungsi kontrol publik tetap berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan.
Khusus terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan intimidasi, Misrul meminta Propam turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.***













