SKYSHI MEDIA – Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah disorot setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkap fenomena rangkap jabatan kepala sekolah yang dinilai menimbulkan risiko serius terhadap kualitas pendidikan dan integritas pengelolaan sekolah.
Kasus yang menjadi perhatian publik adalah penunjukan Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang diketahui bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalisme, pengelolaan waktu, dan tanggung jawab seorang kepala sekolah yang harus membagi perhatian pada dua lembaga pendidikan berbeda, satu di bawah yayasan swasta dan satu lagi instansi pemerintah.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Kepala sekolah seharusnya fokus dan profesional dalam memimpin satu lembaga pendidikan. Penempatan seperti ini berpotensi menurunkan kualitas manajemen dan pelayanan pendidikan,” ujar Panji Padang Ratu.
Menurut Panji, risiko terbesar dari praktik rangkap jabatan ini adalah munculnya konflik kepentingan. Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, regulasi, hingga prosedur pengambilan keputusan. “Kalau satu orang memimpin dua entitas berbeda ini, akan ada potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran, penetapan kebijakan akademik, hingga penerapan program sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji menekankan bahwa regulasi sudah jelas mengatur hal ini. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menyebutkan bahwa seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin satu satuan pendidikan guna meningkatkan mutu layanan pendidikan. “Tugas sebagai kepala sekolah bukan hanya simbol, tetapi tanggung jawab penuh. Bagaimana seorang kepala sekolah dapat memberikan layanan pendidikan bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan perhatian pada dua lembaga berbeda?” kata Panji.
Selain persoalan efektivitas, Panji juga mempertanyakan dasar hukum rangkap jabatan ini. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung atau Kementerian Pendidikan? Tanpa izin resmi, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian,” ujarnya.
Panji mengingatkan bahwa kepala sekolah adalah teladan sekaligus penentu arah kebijakan di sekolah. Praktik rangkap jabatan yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan menurunkan motivasi guru maupun siswa. Ia menambahkan bahwa potensi pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi bisa berimplikasi pada hukum jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi anggaran.
Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Komisi Pendidikan DPRD Kota Bandar Lampung, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terkait kasus ini. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kepala sekolah menjalankan tugasnya sesuai regulasi, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan.
“Kami mendorong transparansi penuh dan meminta semua pihak bertindak cepat agar dunia pendidikan tetap berintegritas. Kepala sekolah adalah pemimpin dan panutan, bukan sekadar jabatan tambahan. Jika tidak ditangani, fenomena ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem pendidikan Lampung,” pungkas Panji Padang Ratu.***
