Sekda Lampung Tengah Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Laskar Lampung Minta Segera Dinonaktifkan

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang dinilai berani dan profesional dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

banner 336x280

Menurut Panji Padang Ratu, penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dan merugikan negara harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan kepada publik, Welly Adiwantra diduga terlibat dalam praktik perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

Panji menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, praktik pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jika benar negara dirugikan hingga Rp11 miliar akibat perekrutan honorer fiktif, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang sangat serius. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga disalahgunakan melalui skema yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panji Padang Ratu mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah agar segera mengambil langkah administratif dengan mengusulkan pemberhentian sementara Welly Adiwantra dari jabatan Sekretaris Daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

Dasar hukum pemberhentian sementara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 276 yang mengatur mengenai pemberhentian sementara PNS yang sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Plt. Bupati Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif. Jabatan Sekretaris Daerah adalah posisi strategis yang mengendalikan jalannya birokrasi daerah.

Ketika pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berstatus tersangka korupsi, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Panji.

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan langkah administratif yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan menjamin roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.

Panji juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah melindungi pejabat yang sedang tersangkut perkara korupsi. Masyarakat menunggu ketegasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi lebih penting daripada kepentingan individu tertentu,” tegasnya.

Laskar Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi adalah musuh bersama.

Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkas Panji Padang Ratu, SH.***

banner 336x280

News Feed