Redaksi Ajukan Permohonan Data Kapitasi BPJS Bandar Lampung

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Upaya redaksi untuk memperoleh data terkait dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menemui kendala di lapangan. Pada Selasa, 30 Desember 2025, akses liputan terhenti saat tim media mencoba mendapatkan informasi di kantor cabang BPJS Bandar Lampung, sehingga redaksi kemudian mengajukan permohonan informasi publik resmi.

Dasar Hukum dan Pentingnya Informasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun. Pasal 2 ayat 1 menegaskan prinsip keterbukaan, sementara pasal 2 ayat 3 menekankan bahwa informasi harus diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

banner 336x280

Redaksi menekankan permohonan ini penting karena puskesmas kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki kewenangan untuk mengatur pendapatan dan pengelolaan anggaran sendiri. Salah satu sumber utama pendapatan puskesmas adalah dana Kapitasi BPJS, yaitu pembayaran bulanan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2021.

Kondisi Aktual dan Permohonan Redaksi

Permohonan redaksi juga terkait dengan fakta sebelumnya, yaitu hasil hearing Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan 31 Kepala Puskesmas pada November 2025. Dalam pertemuan itu terungkap banyak puskesmas yang tidak mencapai target pendapatan dan belanja, sehingga publik perlu mengetahui distribusi aliran dana kapitasi dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD.

“Redaksi berharap pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung segera membalas surat permohonan informasi publik dengan melampirkan salinan data laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD sekota Bandar Lampung,” ujar perwakilan redaksi. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat, terutama peserta BPJS, mendapatkan informasi transparan terkait aliran dana dan pelayanan kesehatan yang tersedia.

Dampak bagi Publik dan Peserta BPJS

Transparansi aliran dana kapitasi BPJS tidak hanya penting bagi evaluasi internal puskesmas, tapi juga menjadi dasar bagi masyarakat menilai kualitas layanan kesehatan. Informasi ini akan memudahkan warga memahami bagaimana anggaran publik dialokasikan, jumlah peserta yang dilayani tiap puskesmas, dan mekanisme pembayaran yang dijalankan BPJS.

Redaksi menegaskan bahwa permohonan ini sejalan dengan hak publik untuk mengakses informasi, demi menjaga akuntabilitas lembaga kesehatan dan memastikan setiap peserta BPJS memperoleh haknya secara adil.

Langkah Berikutnya

Surat permohonan yang telah dilayangkan menjadi titik awal bagi dialog resmi antara redaksi dan BPJS Bandar Lampung. Diharapkan respons cepat dari pihak BPJS dapat mengurai data sebenarnya, sekaligus memberikan dasar informasi bagi publik sebelum menjelang evaluasi kinerja puskesmas pada tahun 2026.***

banner 336x280