SKYSHI MEDIA– Sejak Senin, 22 September 2025, publik Lampung dibuat penasaran atas kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, namun satu bulan berlalu, kejelasan kronologi dan dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan penahanan masih minim dijelaskan kepada publik.
Berdasarkan pernyataan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi pers pada hari penahanan, tiga direksi ditahan dengan durasi awal 20 hari. Namun kenyataannya, mereka sudah hampir sebulan mendekam di rutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah durasi penahanan tersebut bisa diperpanjang, ataukah ada alasan khusus di balik lamanya proses penyidikan?
Dana PI 10% yang dikelola PT LEB menjadi sorotan utama karena disebut-sebut menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp 200 miliar. Menurut beberapa narasi yang beredar, PT LEB hanya menerima 5% dari dana PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan rinci tentang kronologi kerugian negara tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dana PI 10% dari pendapatan daerah hasil bagi eksplorasi dan eksploitasi migas.
Armen Wijaya menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” namun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai bagaimana kerugian Rp 200 miliar tersebut dihitung atau prosedur pengelolaan dana yang seharusnya.
Ketiadaan informasi yang jelas ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengelolaan dana PI 10% memang belum memiliki regulasi teknis yang mengatur prosedur pengelolaan oleh BUMD? Jika benar, publik berhak mengetahui mengapa penetapan tersangka sudah dilakukan tanpa landasan hukum yang rinci terkait pengelolaan dana tersebut. Apakah ini merupakan role model untuk penegakan hukum atas pengelolaan PI 10% di Indonesia, atau malah sekadar “percobaan” bagi direksi PT LEB?
Para ahli hukum dan pemerintahan menilai penting bagi Kejati Lampung untuk memberikan edukasi publik terkait aturan pengelolaan dana PI 10%. Penjelasan ini tidak hanya akan menegaskan transparansi proses hukum, tetapi juga memberi panduan bagi BUMD dan perusahaan migas lainnya dalam mengelola dana PI 10% secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini, belum ditemukan regulasi spesifik yang menjelaskan tata kelola PI 10% oleh BUMD. Hal ini menimbulkan risiko kesalahpahaman, apalagi jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum teknis yang jelas. Publik pun menuntut agar Kejati Lampung segera membeberkan: bagaimana seharusnya prosedur pengelolaan PI 10%, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kontrol serta audit dilakukan agar dana negara tidak dirugikan.
Kasus PT LEB ini pun menjadi perhatian luas karena digadang-gadang sebagai role model penanganan dugaan korupsi dana PI 10% di seluruh Indonesia. Namun, minimnya informasi resmi membuat sebagian publik skeptis, mempertanyakan apakah ini benar-benar menjadi contoh penegakan hukum yang adil atau sekadar skenario untuk menunjukkan tindakan tegas terhadap direksi perusahaan.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Kejati Lampung diharapkan segera memberikan klarifikasi rinci, termasuk kronologi kerugian negara, dasar penetapan tersangka, dan acuan peraturan terkait pengelolaan PI 10%. Klarifikasi ini penting agar kasus ini tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan dan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana daerah di masa depan.***













