SKYSHI MEDIA– Praktisi hukum terkemuka, Hendri Adriansyah, SH, MH, memberikan peringatan kepada media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Isu yang tengah ramai diperbincangkan di sejumlah portal berita online tersebut menyebutkan bahwa kendaraan operasional jenis Toyota Hilux digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hendri menekankan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat dan jelas, karena hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang berwenang mencatat serta memverifikasi aset pemerintah daerah. “Sangat penting agar pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau opini negatif yang belum tentu benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut sebenarnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan berfungsi sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di bawah pengelolaan bagian umum, bukan lagi di Dinas PU. Informasi ini menurut Hendri perlu diluruskan agar publik tidak salah menilai penggunaan aset pemerintah.
Praktisi hukum ini juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. Ia menegaskan, media wajib mematuhi asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi informasi sebelum diterbitkan. “Media harus menyajikan berita secara berimbang dan mematuhi ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan fungsi pers tidak hanya mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. Oleh karena itu, setiap pemberitaan, khususnya yang terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, harus melibatkan konfirmasi dari semua pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang objektif, proporsional, dan tidak menyesatkan.
Praktisi hukum ini menegaskan bahwa keberimbangan dalam pemberitaan akan memperkuat kredibilitas media dan menjaga kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa penyampaian informasi yang benar dan akurat sangat penting untuk mencegah salah tafsir, konflik, atau spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait maupun pemerintah daerah.***













