SKYSHI MEDIA- Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers kembali menjadi perhatian menyusul adanya praktik permintaan konfirmasi kepada seorang kepala sekolah di Kota Metro sekitar pukul 01.00 WIB.
Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena kepala sekolah yang dihubungi diketahui sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Pimpinan Perusahaan Pers Djadin Media Grup, M. Arief Mulyadin, menilai kerja jurnalistik harus tetap dijalankan secara profesional, proporsional, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, verifikasi dan konfirmasi memang menjadi bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepatutan, urgensi informasi, kondisi narasumber serta situasi saat komunikasi dilakukan.
“Kerja pers itu harus profesional, bukan untuk tendensi yang lain. Wartawan harus memahami kapan sebuah informasi memang membutuhkan respons segera dan kapan permintaan konfirmasi masih dapat dilakukan pada waktu yang lebih patut,” ujar Arief, Rabu, 9 September 2026.
Urgensi informasi harus menjadi pertimbangan
Arief menjelaskan, tidak semua informasi memiliki tingkat urgensi yang sama sehingga membutuhkan konfirmasi pada waktu yang tidak lazim.
Ia mencontohkan peristiwa yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, seperti aktivitas atau erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, koordinasi dan konfirmasi kepada lembaga terkait seperti BMKG, BPBD maupun pemerintah daerah memang dapat dilakukan secara cepat karena menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap informasi penting.
Namun, standar urgensi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap seluruh persoalan jurnalistik.
“Kalau persoalannya adalah mencari informasi mengenai dana BOS atau PIP di sebuah sekolah, apakah pantas seorang jurnalis menghubungi pihak sekolah pada pukul satu malam, sementara kepala sekolah sudah menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit?” katanya.
Menurut Arief, kondisi narasumber harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menjalankan proses konfirmasi.
Terlebih apabila wartawan telah mengetahui bahwa narasumber sedang menjalani perawatan medis.
Ia menilai permintaan konfirmasi pada waktu yang tidak lazim, terutama kepada seseorang yang sedang sakit, dapat menimbulkan persoalan kepatutan apabila tidak terdapat kepentingan jurnalistik yang benar-benar mendesak.
“Bukan tidak mungkin, apabila dilakukan secara berulang atau dengan cara tertentu, tindakan seperti itu dapat dipersepsikan sebagai tekanan atau bahkan teror oleh pihak yang dihubungi. Karena itu, wartawan harus memahami batas antara kebutuhan verifikasi dan kepatutan dalam berkomunikasi,” ujarnya.
Jurnalisme bukan sekadar melakukan konfirmasi
Selain persoalan waktu dan etika komunikasi, Arief juga menyoroti pentingnya profesionalisme perusahaan pers dan wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurutnya, sebuah produk jurnalistik tidak hanya lahir dari proses menghubungi narasumber untuk meminta keterangan.
Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi, check and recheck, penulisan, penyuntingan hingga publikasi.
Seluruh proses tersebut, kata Arief, harus dilakukan dengan memperhatikan standar profesional serta tanggung jawab etik.
“Tidak berarti seseorang yang melakukan konfirmasi kemudian secara otomatis seluruh aktivitasnya dapat disebut sebagai kerja jurnalis. Produk jurnalistik harus memiliki proses, standar, dan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Arief.
Ia menegaskan, jurnalisme bukan sekadar aktivitas seseorang yang memegang telepon lalu menghubungi narasumber.
Di balik sebuah pemberitaan terdapat tanggung jawab kelembagaan dan etika yang harus dijalankan.
“Jurnalisme bukan sekadar siapa yang memegang telepon lalu melakukan konfirmasi. Ada tanggung jawab kelembagaan dan etik di balik sebuah produk jurnalistik,” ujarnya.
Pentingnya pertanggungjawaban perusahaan pers
Arief juga mengingatkan pentingnya keberadaan perusahaan pers dengan struktur dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara perusahaan pers, wartawan yang bekerja dalam perusahaan pers, serta individu atau organisasi yang melakukan aktivitas publikasi tetapi tidak berada dalam struktur kerja pers.
Hal tersebut penting karena produk jurnalistik memiliki mekanisme pertanggungjawaban, termasuk hak jawab dan koreksi apabila terjadi persoalan dalam pemberitaan.
“Kalau sebuah media menjalankan kerja jurnalistik, maka harus jelas apa perusahaan persnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme koreksi maupun hak jawabnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung antara media pers dengan aktivitas publikasi yang dilakukan secara personal,” katanya.
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta dan konteks secara utuh.
Penilaian mengenai pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum maupun persoalan kepatutan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu sisi informasi.
Wartawan dan narasumber, menurutnya, sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
“Wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi. Narasumber juga memiliki hak untuk diperlakukan secara patut. Dua hal ini harus berjalan beriringan agar pers tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Pers kritis, tetapi tetap beretika
Arief menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
Pers tetap memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan kritik dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan maupun penggunaan dana publik seperti dana BOS dan PIP.
Namun, fungsi tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip etik, kepatutan serta penghormatan terhadap kondisi narasumber.
“Pers harus kritis, tetapi juga harus profesional. Justru karena pers memiliki fungsi kontrol sosial, standar etiknya harus semakin kuat,” pungkasnya.***
















