Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Ambil Langkah Tegas

SKYSHI MEDIA– Pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut bahwa “di Lampung tidak ada tanah adat” memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan luas di berbagai kalangan masyarakat adat serta pemerhati budaya. Ucapan tersebut dianggap menyinggung eksistensi masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga tatanan sosial, budaya, dan tradisi di Bumi Ruwa Jurai.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa pernyataan itu sangat melukai martabat masyarakat adat Lampung. Dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Oktober 2025, Panji menyebut bahwa ucapan tersebut tidak hanya menyakitkan secara emosional, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan merusak harmoni masyarakat yang selama ini hidup damai di bawah nilai-nilai adat.

“Ucapan seperti itu bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya karena bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang dikenal damai dan beradat,” ujarnya dengan tegas.

Panji menambahkan, masyarakat adat di berbagai wilayah Lampung—dari Sai Batin hingga Pepadun—telah memiliki sistem adat dan tanah ulayat yang diakui turun-temurun. Mengingkari eksistensi tanah adat berarti menghapus jejak sejarah dan identitas kultural masyarakat Lampung.

Laskar Lampung Apresiasi Polda, Tapi Minta Aksi Nyata

Dalam kesempatan yang sama, Laskar Lampung menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang telah menerima laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, Panji menekankan agar laporan tersebut tidak berhenti di atas meja birokrasi.

“Polda Lampung harus segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Ini bukan sekadar persoalan ucapan biasa—ini penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung,” katanya.

Menurut Panji, pernyataan Kepala Kesbangpol Mesuji itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Negara kita berdasar hukum. Jika ada pejabat yang bicara tanpa dasar dan menyinggung kehormatan masyarakat adat, harus ada konsekuensi hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Panji.

Konstitusi Jelas Mengakui Tanah Adat

Laskar Lampung juga menegaskan bahwa keberadaan tanah adat memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Panji mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Kalau ada pejabat yang bilang tanah adat tidak ada di Lampung, berarti dia tidak paham konstitusi. Pernyataan seperti itu bukan hanya memalukan, tapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sejarah dan dasar hukum negara,” tambahnya dengan nada geram.

Lebih jauh, Panji menjelaskan bahwa tanah adat bukan hanya sebatas wilayah, melainkan simbol identitas dan keberlanjutan budaya. Di berbagai daerah di Lampung, masyarakat adat masih menjaga aturan adat, pola kepemilikan tanah, dan struktur pemerintahan tradisional yang diakui secara sosial maupun historis.

Seruan Menjaga Kondusivitas

Meski mengecam keras pernyataan tersebut, Laskar Lampung tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi. Panji menegaskan bahwa perjuangan Laskar Lampung bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menuntut keadilan dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur adat Lampung.

“Kami minta masyarakat tetap tenang. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polda Lampung. Tapi kami juga pastikan, Laskar Lampung akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan permintaan maaf terbuka dari pihak yang telah melukai hati masyarakat adat,” tegas Panji.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan penting bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama yang menyangkut aspek budaya dan identitas masyarakat adat. “Jangan pernah meremehkan nilai adat, karena dari situlah jati diri dan kehormatan Lampung berasal,” pungkasnya.***