SKYSHI MEDIA- Istri terdakwa dugaan tipikor dana PI10% PT LEB, Budi Kurniawan tak mampu menahan tangis dalam sidang pembelaan di PN Tanjungkarang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Suara isak tangisnya tak terbendung ketika eks Direktur Operasional PT LEB itu memohon kepada Majelis Hakim.
Bukan semata permohonan pembebasan atau hukuman seringan mungkin lantaran dalam pakta persidangan JPU belum mampu membuktikan kerugian negara 271 miliar oleh ketiga terdakwa.
Budi Kurniawan memohon bukan untuk pribadi, melainkan demi kepentingan para karyawan PT LEB yang sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati Lampung menyita rekening perusahaan.
Imbasnya, ada karyawan yang terserang Bell’s Palsy dan meninggal dunia.
“Yang mulia, bolehkah saya bicara? Saya mau memohon agar uang yang disita segera dikembalikan, karena sudah setahunan karyawan PT LEB belum menerima gaji, Yang Mulia,” katanya, yang disambut isak tangis istrinya.
Sofian Sitepu, pengacara yang menjadi advokat salah satu terdakwa dalam kasus ini mengatakan dalam podcast bersama Gunsan Talk pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia tidak setuju dengan progresifitas Kejati Lampung yang bukan saja menyita aset pribadi para terdakwa, melainkan telah menyita aset PT LEB yang menjadi sarana dan pra sarana pekerjaan para karyawan.
“Ini kan perkara dugaan tindak pidana oleh pengurus, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional. Tentunya, aset-aset pengurus ini boleh disita tetapi aset korporasi jangan diblokir,” ungkapnya.
“Jadi, kalau asetnya diblokir ini namanya membunuh perusahaan itu sendiri.”***

















