SKYSHI MEDIA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan pada era pemerintahan Prabowo-Gibran dengan menetapkan target waktu penyelesaian yang lebih terukur. Dua layanan yang dikembangkan adalah Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangannya terus dilakukan hingga layanan tersebut diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.
Sementara itu, melalui layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan target waktu pada setiap tahapan.
Tahapan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.
Melalui dua transformasi layanan tersebut, ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih terukur, baik untuk pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar pelayanan berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN.***(Rilis BPN)

















