Pemprov Lampung Perluas Inisiatif Karbon, Bidik Potensi Ekonomi dari Hutan hingga Pesisir

SKYSHI MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperluas cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon. Jika sebelumnya berfokus pada karbon hutan, kini pengembangan diarahkan pada ekosistem karbon di wilayah daratan dan pesisir untuk membuka peluang investasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menegaskan, tim tersebut harus bekerja nyata dan tidak sekadar dibentuk melalui surat keputusan gubernur.

“Esensinya adalah bagaimana tim yang dibentuk ini bukan sekadar SK Gubernur, bukan sebuah dokumen, tapi benar-benar tim ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata Sekda dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung.

Penguatan tim dan penyusunan peta jalan atau roadmap karbon dibahas Pemprov Lampung bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Inisiatif Karbon. Dalam rapat tersebut, pelaksanaan program disepakati mulai didorong pada 2026, lebih cepat dari rancangan awal yang menargetkan pelaksanaan pada 2027.

Ketua Harian Tim Inisiatif Karbon Lampung, Anshori Djausal, mengatakan perluasan cakupan diperlukan karena peluang ekonomi karbon tidak hanya terdapat di kawasan hutan. Potensi juga bisa dikembangkan dari wilayah pesisir, mangrove, limbah pertanian, agroforestri, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan ekosistem.

“Jadi kita akan memperluas scope-nya. Bukan hanya hutan,” ujar Anshori.

Perluasan tersebut mencakup kawasan di dalam maupun di luar hutan, termasuk pesisir dan pengelolaan limbah pertanian.

Dalam roadmap yang dibahas, lanskap karbon Lampung dikelompokkan ke dalam sejumlah ekosistem. Green carbon atau karbon hijau mencakup hutan, kebun, agroforestri, dan biodiversitas. Sementara itu, blue carbon atau karbon biru mencakup ekosistem pesisir seperti mangrove, rawa, dan sungai.

Tim juga membahas konsep silvofishery, yakni pendekatan yang menggabungkan konservasi ekosistem dengan kegiatan budidaya, seperti kepiting dan kerang, serta pengembangan pariwisata.

Konsep tersebut dikembangkan melalui gagasan “repong karbon ekonomi” yang mengadopsi kearifan lokal Lampung. Pengelolaan mangrove, misalnya, tidak hanya berorientasi pada penanaman, tetapi juga pemeliharaan ekosistem dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti budidaya kepiting bakau dan pariwisata.

Untuk memetakan potensi tersebut, Pemprov Lampung menyiapkan pembagian wilayah ke dalam lima koridor. Koridor Lampung bagian barat, misalnya, diarahkan pada pengembangan potensi damar, kopi, agroforestri, hutan, dan daerah aliran sungai.

Sementara itu, Kabupaten Pesawaran dinilai memiliki potensi mangrove, silvofishery, kepiting bakau, serta wisata berbasis karbon. Kawasan Pesisir Timur Lampung juga dinilai berpeluang dikembangkan melalui potensi karbon biru dan silvofishery.

Sekda mengatakan pemetaan menjadi pekerjaan awal sebelum pengembangan perdagangan karbon dilakukan. Pemerintah perlu mengetahui secara terperinci potensi yang telah berjalan, kegiatan yang dapat dihitung kontribusi karbonnya, serta potensi baru yang bisa dikembangkan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah repong damar di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat tersebut disebutkan terdapat sekitar 15.000 hektare repong damar dengan pohon yang telah berumur puluhan tahun.

Potensi itu dinilai perlu dihitung dan diregistrasikan agar nilai ekonominya dapat dikembangkan tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya.

Selain kawasan hutan dan pesisir, peluang juga dilihat dari pengelolaan limbah pertanian. Limbah batang singkong, misalnya, dinilai berpotensi menjadi bagian dari skema karbon. Dengan pengelolaan yang tepat, aktivitas pertanian yang menghasilkan limbah dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi rendah emisi.

Untuk memperkuat basis data, Sekda meminta penyusunan sistem database yang memuat lokasi, potensi, dan aktivitas karbon di lima koridor. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk pemetaan, penghitungan, registrasi, hingga pengembangan kerja sama bisnis melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui kelompok atau kelembagaan yang memiliki legalitas. Pendekatan ini diharapkan membuat masyarakat tidak hanya menjadi objek konservasi, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan ekosistem dan memperoleh manfaat dari skema ekonomi karbon.

Pengembangan inisiatif karbon akan diintegrasikan dengan program prioritas Pemprov Lampung, termasuk Desaku Maju serta agenda ekonomi biru dan ekonomi hijau. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan ruang terbuka hijau desa sebagai bagian dari pengembangan hutan desa yang berpotensi masuk dalam skema karbon.

Dari sisi kerja sama, Pemprov Lampung membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat, akademisi, masyarakat, lembaga nonpemerintah, dan pihak swasta.

Tim juga tengah menjajaki sinergi dengan proyek Satu Karsa Kementerian Kehutanan melalui Imperative Global Project. Kerja sama tersebut mencakup inventarisasi dan identifikasi potensi karbon di Kabupaten Tulang Bawang, yang pada tahap awal disebut mencakup sekitar 20.000 hektare.

Pemprov Lampung menilai tata kelola dan registrasi menjadi aspek penting agar potensi karbon dapat masuk ke dalam skema perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, Sekda meminta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) agar pihak yang ingin bekerja sama memiliki mekanisme dan jalur yang jelas, mulai dari pemetaan hingga kerja sama perdagangan karbon.

Sekda menekankan bahwa program tersebut harus mulai bergerak pada 2026 melalui koordinasi lintas-OPD yang dilakukan secara berkala dan terukur.

“Harapannya tadi di tahun 2026 ini, program ini bisa berjalan,” ujarnya menutup rapat.

Melalui perluasan cakupan tersebut, inisiatif karbon Lampung tidak hanya diarahkan pada konservasi hutan, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan ekonomi blue-green. Pemprov Lampung berharap pengelolaan hutan, pesisir, mangrove, pertanian, dan sumber daya alam lainnya dapat menciptakan peluang ekonomi baru sekaligus menjaga ekosistem dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Meski demikian, realisasi manfaat ekonomi dari perdagangan karbon akan bergantung pada hasil pemetaan, penghitungan dan registrasi, tata kelola, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.***