Pemprov Lampung Percepat Penyesuaian Batas Wilayah, Dukung Pengembangan Metropolitan Lampung Raya

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah akibat perubahan batas wilayah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus mempercepat pembangunan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Lampung di masa depan.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, dengan paparan utama disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

banner 336x280

Dalam pemaparannya, Binarti menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 mengenai Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Ia menjelaskan, pengembangan Kawasan Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023–2043.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara kawasan pendidikan, industri, pergudangan, permukiman, serta didukung akses transportasi melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Pembangunan Kota Baru yang dimulai sejak tahun 2010 diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan perkotaan di Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga pertumbuhan kawasan permukiman kumuh.

Selain itu, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh dukungan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebanyak sembilan desa telah menyatakan kesediaannya melalui musyawarah desa dan berita acara untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung, yakni Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.

Selain itu, keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung serta rencana pembangunan sport center di Desa Sabah Balau menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penyesuaian wilayah.

Hasil kajian yang disusun bersama tim menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi objek penyesuaian meliputi 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yaitu Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah berkembang menjadi kawasan perkotaan yang terintegrasi.

Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, hingga permukiman kini telah menyatu secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai penting untuk menyelaraskan kondisi administratif dengan perkembangan di lapangan.

Data kajian juga mencatat peningkatan lahan terbangun hampir 90 persen selama periode 2017 hingga 2025. Sementara itu, kawasan vegetasi mengalami penurunan akibat meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.

Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa kawasan perbatasan telah mengalami transformasi menjadi bagian dari ekosistem Metropolitan Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut turut dibahas tahapan pelaksanaan penyesuaian wilayah, mulai dari penyusunan kajian akademis, delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga proses verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum nantinya diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.

Selain aspek tata ruang dan administrasi, pemerintah juga menyoroti perlunya penyesuaian terhadap berbagai dokumen sektoral, seperti data BPJS, sertifikat tanah, hingga data bantuan sosial agar tetap selaras dengan data kependudukan terbaru.

Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi hal yang sangat penting agar proses transisi dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap mampu memperkuat integrasi Kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan Kota Baru dan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata bagi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.***

 

banner 336x280