Pelantikan Majelis PPAT se-Lampung Jadi Langkah Perkuat Tertib Administrasi Pertanahan

SKYSHI MEDIA- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan secara daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong pelaksanaan tugas PPAT agar senantiasa profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah ini, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal.

PPAT memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendaftaran tanah, khususnya melalui pembuatan akta autentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas PPAT yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, Ardhyo Prayogo, menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

“Pembinaan dan pengawasan PPAT perlu dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan PPAT dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan PPAT terhadap standar profesi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun permasalahan dalam pelaksanaan tugas dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT perlu terus dijaga melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Hubungan kerja yang profesional dan kolaboratif diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan pertanahan serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung tata kelola pertanahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan profesionalisme PPAT semakin meningkat sehingga dapat berkontribusi dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang berkualitas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola pertanahan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya, sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.***(Wid)