SKYSHI MEDIA- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan setelah sejumlah pejabat kunci mengungkap fakta bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional resmi dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski telah menjalankan kegiatan belajar mengajar dan menggunakan aset milik negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan hingga kini pihaknya belum pernah memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Menurut Thomas, setiap satuan pendidikan baru wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum diizinkan beroperasi. “Kami hanya memberikan rekomendasi apabila persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Semua pihak yang hendak membangun sekolah baru harus mematuhi aturan,” ujar Thomas saat dikonfirmasi pada November 2025.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan hingga November 2025 tidak pernah ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sekolah tersebut beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut angkat bicara setelah muncul berbagai keluhan dari sekolah swasta lain. Asroni memastikan bahwa DPRD tidak menganggarkan dana untuk SMA Siger dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026. “Kalau untuk Siger, saya pastikan kemarin kita tidak menganggarkan itu,” katanya. Ia juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan swasta yang menurutnya harus didasarkan pada mekanisme pinjam pakai yang jelas dan terdokumentasi.
Persoalan penggunaan aset negara semakin kompleks ketika muncul perbedaan pernyataan antarpejabat. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa BAST belum pernah diterima hingga saat ini.
Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan SMA Siger. Selain belum berizin dan belum terdaftar Dapodik, sekolah ini juga diduga memanfaatkan aset negara tanpa kejelasan administrasi, di tengah dugaan konflik kepentingan karena pendiri yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain yang patuh aturan, serta berdampak pada hak peserta didik. Oleh karena itu, para pihak mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan penegakan regulasi yang tegas agar tata kelola pendidikan berjalan profesional dan transparan.***
