Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi: “Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan!” Kasus LEB Jadi Sorotan Nasional

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena menyeret nama petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung, tetapi juga karena menimbulkan perdebatan serius di kalangan pakar hukum, auditor, dan pengamat ekonomi.

Pasalnya, dasar hukum pemidanaan dalam kasus ini dinilai janggal, sebab keputusan yang dipermasalahkan merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) resmi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

banner 336x280

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memang telah menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka sejak 22 September 2025. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, lembaga tersebut belum juga mengumumkan secara resmi berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pertanyaannya sederhana: kalau pembagian dividen dilakukan melalui RUPS, dengan laporan keuangan yang diaudit dan WTP, lalu di mana letak perbuatan pidananya?” ujar salah satu pakar hukum korporasi dari Universitas Lampung, Rabu (22/10/2025).

RUPS dan Prinsip Business Judgment Rule

Dalam dunia bisnis dan korporasi, RUPS merupakan forum tertinggi tempat pemegang saham menentukan arah kebijakan perusahaan. Setiap keputusan yang diambil dalam forum ini memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pakar hukum menjelaskan, prinsip Business Judgment Rule (BJR) melindungi direksi dan komisaris dari jeratan pidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai prosedur.

“Sepanjang direksi mengambil keputusan dengan transparan, berlandaskan laporan keuangan sah, dan tidak ada indikasi niat jahat (mens rea), maka keputusan tersebut dilindungi hukum. Kalau sampai dipidana, itu justru mencederai prinsip dasar hukum korporasi,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pasal 71 dan 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah jelas: direksi tidak dapat dipidana atas keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional. “Inilah yang disebut BJR shield, pelindung hukum bagi pengurus BUMD agar tidak dikriminalisasi karena keputusan strategis,” lanjutnya.

Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi Pemasukan Daerah

Data notarial RUPS PT LEB tertanggal 23 Agustus 2023 menunjukkan bahwa pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar dilakukan kepada dua pemegang saham resmi: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.

Dividen tersebut berasal dari total penerimaan PI sekitar Rp271 miliar selama periode 2018–2023. Berdasarkan laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kondisi keuangan LEB dinyatakan “wajar tanpa pengecualian”, dan seluruh setoran dividen telah diterima penuh oleh pemegang saham.

“Dividen itu bukan pengeluaran yang merugikan negara, tapi justru menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 54 Tahun 2017,” jelas pakar hukum keuangan daerah.

Ia menambahkan, jika dividen tersebut sudah masuk ke kas perusahaan milik daerah, maka artinya uang itu telah kembali ke pemerintah. “Sulit membayangkan bagaimana tindakan yang menghasilkan pemasukan daerah bisa disebut korupsi,” ujarnya.

Kerugian Negara Harus Nyata dan Terukur

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3, korupsi baru bisa dikatakan terjadi jika perbuatan tersebut melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara yang nyata serta terukur. Hingga kini, belum ada hasil audit resmi dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus LEB.

“Tanpa hasil audit, unsur kerugian negara belum terpenuhi. Maka seharusnya belum bisa ada tersangka,” tutur seorang akademisi hukum pidana yang mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah soal asas due process of law.

Pakar tersebut menilai, penegakan hukum yang tidak berdasarkan bukti kerugian konkret bisa menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis dan investasi daerah.

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Sejumlah pengamat ekonomi memperingatkan bahaya kriminalisasi keputusan bisnis. “Kalau semua keputusan direksi yang legal bisa dijadikan perkara pidana, siapa yang berani memimpin BUMD? Mereka akan takut ambil keputusan strategis,” kata salah satu pengamat ekonomi Lampung.

Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif, perbedaan interpretasi PSAK, atau keterlambatan laporan keuangan bukan ranah pidana, melainkan urusan tata kelola (governance).

“Jangan sampai penyidikan yang terburu-buru membuat kesalahan tafsir hukum. Apalagi kalau penyidik menilai keputusan RUPS yang sah sebagai perbuatan melawan hukum, itu bisa dianggap ultra vires, alias di luar kewenangan hukum,” tambahnya.

Transparansi dan Keadilan Harus Dikedepankan

Dalam laporan keuangan LEB tahun 2022, auditor diketahui menggunakan kurs asumsi APBN untuk konversi pendapatan dolar AS — praktik yang umum dan diterima di sektor migas. Selama hal tersebut dijelaskan secara terbuka dalam catatan atas laporan keuangan (CALK), dan diterima oleh auditor independen, maka tidak ada pelanggaran prinsip akuntansi.

“Jika laporan itu sudah WTP tanpa catatan, maka secara hukum dan akuntansi laporan itu sah. Kecuali nanti ditemukan bukti manipulatif yang disengaja, baru bisa dikatakan tindak pidana,” ujar pakar akuntansi publik.

Keadilan Hukum, Bukan Ketakutan Birokrasi

Kasus LEB kini menjadi simbol ujian keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan bisnis daerah. Para ahli sepakat: hukum harus hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.

“Korupsi itu bukan salah hitung laba, tapi niat jahat mencuri uang rakyat. Kalau setiap keputusan bisnis yang legal dipidana, ekonomi daerah akan lumpuh,” pungkas pakar hukum korporasi itu.

Hingga kini, publik menantikan dua hal krusial dari Kejati Lampung — hasil audit resmi kerugian negara dan daftar aset sitaan yang disebut-sebut sejak 2024. Tanpa dua dasar hukum itu, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden kriminalisasi kebijakan korporasi daerah yang justru merugikan iklim investasi dan kepercayaan publik.***

banner 336x280