Oknum DPRD Bandar Lampung Dilaporkan, Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Tujuh Mobil

SKYSHI MEDIA- Polda Lampung masih mendalami laporan dugaan penggelapan mobil rental dengan terlapor seorang oknum anggota DPRD Bandar Lampung berinisial YI.

Demikian disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto.

banner 336x280

“Iya benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Mobil sudah kita amankan dua unit,” kata dia, Jumat, 18 September 2026.

Ujang mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan (sidik). Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” tegas Ujang.

Ia menjelaskan, dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, YI merupakan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra. Dia dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.

Laporan tersebut dibuat dengan nomor laporan polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan bermula saat YI menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Mobil tersebut disebut disewa untuk digunakan selama satu bulan. Setelah itu, terlapor kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap.

Adapun kendaraan yang disewa yakni Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

Dalam prosesnya, beberapa unit kendaraan disebut telah berhasil ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor. Namun, masih terdapat tiga unit mobil yang belum dikembalikan dan disebut berada pada pihak penerima gadai.

Tiga kendaraan tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu kini menjadi bagian dari barang bukti polisi.

Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan. Akibatnya, pelapor mencatat kerugian senilai Rp1.163.600.000.***