SKYSHI MEDIA- Publik Lampung dan nasional kini menanti dengan tegang. Siapa sebenarnya pelaku, otak pelaku, serta oknum yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung yang diduga keras melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003? Pertanyaan ini semakin menggema karena Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima Sprindik sejak Oktober hingga November untuk mendalami penyelenggaraan sekolah swasta yang beroperasi tanpa izin tetapi memanfaatkan aset pemerintah.
Kasus ini tak hanya menyentuh ranah administrasi pendidikan, tetapi juga mengarah pada kemungkinan pelanggaran pidana yang membutuhkan penyelidikan menyeluruh. Publik berharap, tabir yang selama ini menutup siapa yang benar-benar bertanggung jawab akhirnya tersingkap.
Memahami Peran Pelaku, Otak Pelaku, dan Turut Serta Menurut Hukum Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia terdapat tiga kategori peran yang menentukan siapa yang dapat dipidana dalam suatu tindak kejahatan:
1. Pelaku (Pleger / Dader)
Pelaku adalah orang yang secara langsung melakukan suatu tindakan yang dilarang. Sederhananya, ia adalah eksekutor dari tindakan pidana itu sendiri. Misalnya seseorang menusuk korban dengan pisau; orang itulah pelaku langsung.
2. Otak Pelaku (Doen Pleger / Intellectual Actor)
Otak pelaku adalah pihak yang merancang, memerintah, atau mengendalikan perbuatan pidana namun tidak melakukan tindakan tersebut secara fisik. Sosok ini berperan besar karena dialah konseptor kejahatan. Ibarat bos mafia yang menginstruksikan pembakaran rumah tetapi tidak berada di lokasi.
3. Turut Serta (Medepleger / Participant)
Mereka yang turut serta adalah pihak yang melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan kesadaran dan kesepakatan. Contohnya, satu orang memegangi korban, satu orang memukul; keduanya sama-sama dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta.
Pengelompokan ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan besar: siapa saja individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan kasus SMA Siger?
Awal Mula Kemunculan SMA Siger: Dari Peluncuran Meriah Hingga Munculnya Kejanggalan
SMA Siger Bandar Lampung mulai dikenal publik pada rentang waktu Juni hingga awal Juli. Saat itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjadi sosok utama yang menginisiasi berdirinya SMA swasta tersebut. Ia bahkan menyampaikan secara terbuka kepada media bahwa pemerintah kota akan mengucurkan dana untuk mendukung operasional pendidikan SMA Siger.
Namun setelah euforia awal, satu per satu kejanggalan mulai mencuat. Publik mulai mempertanyakan dasar pendirian sekolah tersebut. Beberapa pejabat pemerintah justru mengeluarkan pernyataan berbeda-beda yang saling bertentangan.
Serangkaian Kejanggalan yang Terungkap
Sejumlah poin berikut menjadi alasan mengapa penyelenggaraan SMA Siger kini disorot tajam:
SPMB SMA Siger diselenggarakan pada 9–10 Juli, padahal akta notaris yayasan baru terbit pada 31 Juli. Artinya, sekolah sudah merekrut siswa sebelum landasan hukumnya sah.
Kadis Dikbud Provinsi Lampung sejak Agustus hingga November menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui SMA Siger karena tidak pernah menyerahkan berkas perizinan.
DPMPTSP Kota Bandar Lampung melalui surat resmi kepada LSM GPHKN menyatakan bahwa yayasan belum mengajukan izin berusaha sama sekali.
Meski tidak diakui pemerintah provinsi dan tidak berizin, SMA Siger tetap beroperasi.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang melindungi operasional sekolah ini?
Penggunaan Aset Pemerintah: Mengapa Sekolah Swasta Bisa Semudah Itu Mengakses Fasilitas Negara?
Fakta mengejutkan lainnya adalah penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan SMA Siger. Plh Kepala Sekolah berasal dari kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Para guru yang mengajar di SMA Siger pun diambil dari kedua sekolah negeri tersebut. Bahkan ruang kelas hingga fasilitas pendukung diambil dari aset yang berada di bawah Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Dalam kondisi normal, sekolah swasta harus memenuhi seluruh syarat pendirian termasuk bangunan, tenaga pendidik, serta legalitas sebelum beroperasi. Namun SMA Siger justru dapat menjalankan aktivitas pendidikan tanpa satu pun izin lengkap, tetapi menggunakan seluruh fasilitas pemerintah.
Kaitan Yayasan Siger dengan Struktur Pemerintahan Kota
Dokumen Kemenkumham mengungkap daftar pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yakni:
Eka Afriana, Plt Disdikbud sekaligus Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.
Khaidarmansyah, mantan Plt Sekda Bandar Lampung.
Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Agus Didi Bianto.
Suwandi Umar.
Dengan komposisi pemilik yayasan yang sebagian besar berasal dari struktur pemerintahan kota, konflik kepentingan menjadi hal yang sulit dihindari. Publik menduga adanya campur tangan kekuasaan yang membuat SMA Siger tetap beroperasi meski belum memiliki izin resmi.
Apa Langkah Berikutnya?
Artikel ini menyajikan fakta-fakta yang telah diketahui publik mengenai dugaan pelanggaran UU Sisdiknas oleh SMA Siger. Siapa pelaku, siapa otak pelaku, dan siapa saja pihak yang turut serta menjadi ranah penyidikan Polda Lampung.
Harapan masyarakat sederhana: agar kasus ini tidak berakhir sebagai isu sesaat seperti dugaan pemalsuan identitas CPNS oleh Eka Afriana, melainkan benar-benar diusut tuntas hingga ke akar persoalan. Publik ingin jawaban, bukan sekadar janji.***



















