SKYSHI MEDIA– Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung. Pemerintah kini memberikan kemudahan proses pendirian lembaga pendidikan swasta, asalkan semua tahapan administratif dan regulasi dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pertama yang wajib dilakukan calon pendiri sekolah adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi resmi pendirian sekolah. Rekomendasi tersebut menjadi pintu awal sebelum proses berlanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau yang sering disebut DPSpat.
Tanpa adanya rekomendasi dari Disdikbud, berkas permohonan tidak akan diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP. Artinya, rekomendasi ini adalah kunci utama agar izin pendirian lembaga pendidikan dapat diterbitkan secara sah.
Dasar Hukum dan Regulasi Pendirian Sekolah di Lampung
Pendirian sekolah diatur oleh sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah melalui DPMPTSP.
3. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di daerah.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan panduan teknis layanan perizinan dan rekomendasi di bidang pendidikan.
Aturan Teknis Bidang Pendidikan
Selain dasar hukum di tingkat daerah, pendirian lembaga pendidikan juga wajib memenuhi ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beberapa di antaranya adalah:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menjelaskan detail syarat administratif, teknis, dan kelayakan lokasi bagi satuan pendidikan baru.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini mewajibkan sekolah memiliki fasilitas memadai seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan area bermain agar memenuhi standar layanan pendidikan nasional.
Dampak Positif dan Harapan
Dengan mematuhi seluruh prosedur dan aturan tersebut, masyarakat Lampung kini dapat mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas serta meningkatkan mutu sumber daya manusia di daerah.
Kehadiran sekolah-sekolah baru juga menjadi bukti nyata bahwa peran masyarakat dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan semakin kuat. Pemerintah Provinsi Lampung pun terus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta agar dunia pendidikan semakin berkembang dan adaptif terhadap tantangan zaman.***