Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus menyeret nama mantan bupati dua periode, Raden Adipati Surya (RAS). Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, status RAS hingga kini masih sebatas saksi. Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus ini akan mengantarkannya menjadi tersangka?

Pada Selasa, 30 September 2025, RAS kembali dipanggil ke Kejati Lampung untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya RAS juga pernah dipanggil pada Senin, 6 Januari 2025 terkait kasus serupa.

banner 336x280

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya kembali memeriksa mantan orang nomor satu di Way Kanan tersebut. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya,” kata Armen usai pemeriksaan.

Armen menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan. Namun, ia menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah lanjutan berupa penggeledahan di rumah pribadi RAS.

“Untuk hari ini hanya RAS yang diperiksa. Untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, pihak swasta, hingga tokoh masyarakat. Namun, hasil dari pemeriksaan tersebut masih diramu penyidik untuk memastikan adanya unsur pidana dalam dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, mengingat RAS bukan hanya pernah menjabat sebagai Bupati Way Kanan dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024, tetapi juga dikenal sebagai salah satu figur politik berpengaruh di Lampung. Statusnya yang hingga kini masih saksi memunculkan tanda tanya besar di masyarakat: apakah proses hukum ini akan benar-benar transparan atau justru berhenti di tengah jalan?

Dugaan penguasaan kawasan hutan di Way Kanan bukan kasus kecil, sebab jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Kini, publik menanti langkah tegas Kejati Lampung dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini. Apakah Raden Adipati Surya hanya akan terus berstatus saksi, atau justru akan segera ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pertanyaan besar yang masih menggantung.***

banner 336x280