Lampung Perkuat Tata Kelola BPJS Kesehatan, Pembayaran Iuran JKN Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

banner 336x280

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada rumah sakit maupun tenaga kesehatan, tetapi juga ditopang oleh tata kelola administrasi yang baik. Hal tersebut meliputi akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang akuntabel.

Menurut Marindo, forum rekonsiliasi tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Marindo kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun ini. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian kewajiban tersebut tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Marindo berharap kewajiban pembayaran iuran untuk periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan ketiga tahun ini sehingga mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2027 dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan ekonomi, keberlangsungan Program JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.

Selain fokus pada penyelesaian kewajiban pembayaran iuran, Marindo juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta penerima bantuan iuran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung mulai memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap penyusunan APBD. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan lebih proporsional.

“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui forum rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta memastikan pengelolaan iuran JKN berlangsung secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Lampung.***

banner 336x280