SKYSHI MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis keterbukaan informasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).
Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, mengatakan keterbukaan informasi hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di era digital yang menuntut akses informasi secara cepat dan mudah.
Menurutnya, JDIH tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus berkembang menjadi pusat informasi hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap berbagai produk hukum secara cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai media edukasi hukum nasional sekaligus sarana penyebarluasan berbagai produk peraturan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah meraih predikat Paripurna dalam pengelolaan JDIH Tahun 2025, DPD RI terus melakukan berbagai inovasi, mulai dari integrasi data, pengembangan sistem digital, hingga penyediaan aplikasi berbasis mobile agar masyarakat dapat mengakses berbagai regulasi, termasuk Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah serta berbagai kebijakan strategis lainnya secara lebih mudah dan inklusif.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi momentum bagi seluruh pengelola JDIH di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar pengelolaan dokumentasi hukum, memperkuat sinkronisasi data antarinstansi, serta meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Setjen DPD RI, pengelolaan JDIH diharapkan semakin modern, terintegrasi, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.***
